KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online - Kesabaran tampaknya mulai mencapai batas. Setelah bertahun-tahun berupaya mencari penyelesaian melalui jalur pemerintahan, mulai dari Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, hingga Inspektorat Kabupaten Kediri, persoalan sengketa tanah warisan di Desa Karangrejo hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Berbagai pertemuan, audiensi, mediasi, klarifikasi, hingga pemberitaan media telah dilakukan berulang kali. Namun hingga saat ini, pihak ahli waris mengaku belum memperoleh kepastian yang mereka harapkan.

"Sudah berkali-kali kami datang ke desa, kecamatan, bahkan Inspektorat. Setiap ada pertemuan selalu kami sampaikan dan diberitakan. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas," ungkap salah satu pihak yang memperjuangkan perkara tersebut.

Persoalan bermula dari tanah warisan milik almarhum Soejoto atau Sujoto yang berada di Dusun Keden, Desa Karangrejo, dengan luas awal sekitar 5.290 meter persegi. Tanah tersebut diketahui berasal dari proses tukar guling dengan PT Gudang Garam pada tahun 1977 dan tercatat dalam dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni Nomor 206 dan Nomor 208.

Seiring berjalannya waktu, sebagian bidang tanah memang telah diperjualbelikan. Namun hingga kini masih terdapat sisa lahan yang menurut ahli waris belum mendapatkan kejelasan administrasi maupun kepastian status hukum.

Yang menjadi perhatian, sejumlah upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Bahkan pernah dibuat berita acara kesepakatan yang mengarah pada pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun dalam perkembangannya, muncul berbagai informasi yang dinilai saling bertolak belakang.

Di satu sisi, ahli waris mengaku memperoleh informasi bahwa data tertentu tidak ditemukan dalam sistem administrasi pertanahan. Di sisi lain, terdapat keterangan bahwa sebagian bidang tanah telah habis terjual dan sebagian lahan telah ditempati pihak lain.

Kondisi tersebut membuat persoalan semakin rumit dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketegangan kembali terlihat saat audiensi di Kantor Kecamatan Ngasem. Dalam forum tersebut, ahli waris bernama Yoyok Bintarko menyampaikan bahwa proses administrasi yang diajukan belum memperoleh kepastian. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah belum ditandatanganinya surat keterangan pernyataan waris yang diperlukan dalam proses administrasi tanah.

Kepala Desa Karangrejo, Juwariyah, saat itu menjelaskan bahwa pihak desa memilih berhati-hati sebelum menerbitkan dokumen apa pun. Pemerintah desa menilai perlu memastikan validitas data dan status dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Namun bagi pihak ahli waris, jawaban tersebut belum menjawab persoalan utama yang selama ini mereka pertanyakan.

Tidak berhenti di situ, polemik di Desa Karangrejo kembali menjadi perhatian setelah nama desa tersebut muncul dalam materi publikasi aksi damai yang menyoroti dugaan permasalahan pengisian perangkat desa tahun 2023.

Meski hingga kini belum ada keputusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang terkait isu tersebut, kemunculan nama Desa Karangrejo dalam berbagai persoalan publik membuat sebagian warga mulai mempertanyakan transparansi dan penyelesaian berbagai masalah yang terjadi.

"Masalah yang lama belum selesai, sekarang muncul lagi persoalan lain. Masyarakat hanya ingin semuanya dibuka secara terang dan jelas," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

LSM GAMIS yang turut melakukan pendampingan terhadap ahli waris juga telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengumpulan dokumen, penelusuran administrasi, hingga klarifikasi ke sejumlah instansi terkait.

Bahkan pada 9 Maret 2026, pihak pendamping dan ahli waris kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Kediri untuk meminta adanya penelusuran administratif yang lebih mendalam terhadap persoalan yang dinilai berlarut-larut tersebut.

Kini, setelah berbagai jalur ditempuh, publik menunggu respons nyata dari pihak-pihak terkait. Sebab bagi ahli waris, perkara ini bukan sekadar soal dokumen atau sebidang tanah. Di dalamnya terdapat hak keluarga yang mereka yakini harus mendapatkan kepastian hukum.

Pepatah lama mengatakan, "Api tidak akan terus berasap jika sumbernya telah dipadamkan." Namun hingga hari ini, asap persoalan di Karangrejo masih terlihat. Pertanyaannya, kapan akan ada jawaban yang benar-benar mampu mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini?

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Inspektorat Kabupaten Kediri, maupun instansi terkait lainnya agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.