Kabupaten Kediri, mediainvestigasimerahputih.online – Memasuki pertengahan tahun 2026, praktik sabung ayam yang diduga disertai unsur perjudian kembali menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Kecamatan Plemahan, Plosoklaten, Ngasem, Gurah, dan Wates menjadi beberapa wilayah yang kerap disebut warga dalam berbagai perbincangan terkait aktivitas tersebut.
Padahal, larangan perjudian telah diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun demikian, isu mengenai sabung ayam masih terus menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Masyarakat berharap upaya penertiban yang telah dilakukan selama ini dapat dibarengi dengan pengawasan berkelanjutan agar aktivitas yang telah dilarang hukum tidak kembali muncul dan meresahkan warga.
"Yang diharapkan masyarakat bukan hanya penertiban, tetapi bagaimana praktik yang sudah dilarang hukum ini benar-benar tidak lagi mendapat ruang untuk berkembang," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Di tengah upaya menciptakan Kabupaten Kediri yang aman dan kondusif, warga berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk perjudian yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

0 Komentar