SURABAYA, mediainvestigasimerahputih.online – Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membuka dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri yang diduga melibatkan sejumlah kepala desa.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, terungkap adanya aliran dana dari calon perangkat desa kepada pihak tertentu demi memuluskan proses pengangkatan jabatan.
Tiga kepala desa dikabarkan terseret dalam kasus tersebut. Salah satunya diduga berperan sebagai perantara transaksi antara calon perangkat desa dengan pihak yang memiliki pengaruh dalam proses rekrutmen.
Kasus yang mencuat di meja hijau itu pun memantik sorotan berbagai pihak, termasuk akademisi hukum tata negara yang menilai lemahnya sistem pengawasan menjadi salah satu penyebab praktik semacam itu bisa terjadi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan, mengatakan mekanisme pengawasan di tingkat pemerintahan desa masih belum sekuat pengawasan pada pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, pengisian jabatan publik seperti perangkat desa seharusnya mengedepankan sistem meritokrasi dengan mengutamakan kemampuan, kompetensi dan integritas calon.
Namun pada praktiknya, proses seleksi perangkat desa dinilai masih memiliki banyak celah karena panitia seleksi dapat dibentuk tanpa transparansi yang memadai.
“Kewenangan kepala desa yang cukup besar dalam menentukan pengangkatan perangkat desa juga berpotensi membuka ruang penyimpangan jika tidak diimbangi pengawasan ketat,” ujarnya.
Ia menegaskan praktik sogok-menyogok dalam proses rekrutmen perangkat desa dapat masuk kategori tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam pandangannya, kepala desa sebagai pemegang otoritas pengangkatan memiliki tanggung jawab utama terhadap proses seleksi tersebut.
Kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kediri juga dinilai menjadi gambaran masih lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat desa jika sistem pengawasan dan transparansi belum diperkuat.
Selain itu, maraknya kasus serupa di sejumlah daerah menunjukkan penegakan hukum antikorupsi kini mulai menyentuh hingga level pemerintahan paling bawah.
Secara regulasi, proses rekrutmen perangkat desa sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Namun implementasi teknisnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Karena itu, pemerintah kabupaten maupun kota dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan regulasi agar proses seleksi perangkat desa berjalan transparan, profesional dan akuntabel.
Hesti berharap persidangan di Tipikor Surabaya tidak hanya berhenti pada vonis hukum semata, namun juga menjadi momentum pembenahan sistem rekrutmen perangkat desa agar lebih bersih dan berbasis kompetensi.

0 Komentar