KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online – Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk warga Kelurahan Pojok segera dicairkan dalam waktu dekat. Bahkan, nilai bantuan tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan, khususnya bagi warga Ring 1 yang naik hampir 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
Plt Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari menegaskan proses pencairan selama ini terus berjalan dan dilakukan secara hati-hati karena menggunakan anggaran APBD yang harus sesuai prosedur hukum dan administrasi.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Semua proses dilakukan sesuai aturan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Endang, kajian terkait besaran kompensasi telah melalui telaah staf serta pemeriksaan Bagian Hukum dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima manfaat kompensasi dampak TPA tahun 2026 mencapai 3.315 kepala keluarga yang tersebar mulai Ring 1 hingga Ring 4 di wilayah terdampak.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 3.290 kepala keluarga.
Untuk besaran bantuan, warga Ring 1 menjadi penerima kenaikan paling besar. Nilai kompensasi yang diterima mencapai Rp1.852.208 atau naik sekitar 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara warga Ring 2 menerima Rp734.524, Ring 3 sebesar Rp587.619, dan Ring 4 memperoleh Rp293.810. Kenaikan di tiga zona tersebut mencapai sekitar 6,84 persen.
Endang menjelaskan penetapan resmi besaran kompensasi dan daftar penerima manfaat akan dilakukan langsung oleh Vinanda Prameswati sebelum proses administrasi pencairan dijalankan.
Ia menyebut apabila seluruh tahapan selesai, proses administrasi dimulai awal pekan dan bantuan akan langsung didistribusikan melalui rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Kediri Indun Munawaroh mengatakan pembagian zona Ring 1 hingga Ring 4 masih mengacu pada regulasi lama yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota.
Penentuan zona dilakukan berdasarkan sejumlah variabel, mulai dampak lingkungan, ekonomi, kesehatan, sosial hingga sanitasi masyarakat di sekitar TPA.
Kajian terbaru yang dilakukan bersama Institut Teknologi Sepuluh Nopember difokuskan pada penyesuaian nilai kompensasi berdasarkan kondisi nyata masyarakat terdampak.
Menurutnya, aspek sanitasi menjadi perhatian serius karena adanya dampak lindi sampah terhadap lingkungan dan kualitas air tanah warga sekitar TPA.
Selain itu, faktor jarak dari lokasi TPA juga menjadi pertimbangan utama, terutama bagi warga Ring 1 yang merasakan dampak lebih besar seperti bau menyengat, risiko kebakaran hingga gangguan lingkungan lainnya.
Indun menegaskan tidak ada unsur keterlambatan disengaja dalam proses pencairan bantuan. Proses administrasi membutuhkan waktu karena kajian bersama ITS baru selesai setelah melalui sejumlah tahapan perbaikan.
Selain menyalurkan kompensasi, Pemkot Kediri juga terus menggenjot program pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Pemerintah juga rutin membangun TPS 3R dan menyiapkan pembangunan TPST di kawasan TPA sebagai langkah menuju konsep pengelolaan sampah zero waste di Kota Kediri.

0 Komentar