SURABAYA, mediainvestigasimerahputih.online – Dugaan praktik suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali menuai sorotan. Kali ini, akademisi hukum tata negara menilai persoalan tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan di tingkat desa.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto, menyebut adanya desentralisasi kewenangan tanpa standar pengawasan yang seragam berpotensi membuka celah penyimpangan dalam proses rekrutmen perangkat desa.

Menurut akademisi yang akrab disapa Ari tersebut, mekanisme pengangkatan perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Kedua regulasi itu menjadi dasar hukum pengisian perangkat desa, sementara aturan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati atau Perbup.

“Perbup merupakan aturan pelaksana yang menjabarkan mekanisme teknis agar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.

Meski desa memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Ari menegaskan desa tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional sehingga seluruh aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Ia juga menyoroti penerapan digitalisasi dan sistem online dalam proses seleksi perangkat desa yang selama ini dianggap mampu meminimalisasi praktik kecurangan.

Menurutnya, digitalisasi memang memiliki tujuan positif seperti meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi manual. Namun, praktik korupsi dinilai tetap bisa terjadi apabila relasi kekuasaan di tingkat lokal masih terlalu dominan.

“Walaupun ujian dilakukan secara online, jika proses penentuan peserta, pengawasan hingga kelulusan masih dipengaruhi jaringan kekuasaan lokal, maka potensi korupsi tetap ada,” tegasnya.

Ari menilai sistem digitalisasi tidak perlu dihapus, namun yang harus dibenahi adalah struktur pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap kewenangan kepala desa.

Ia menyebut salah satu persoalan utama dalam sistem saat ini adalah terlalu besarnya dominasi kepala desa dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Selain itu, pengawasan vertikal dari pemerintah daerah dinilai masih perlu diperkuat agar proses rekrutmen benar-benar berjalan transparan, profesional dan bebas praktik suap.

Kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri sendiri saat ini menjadi perhatian publik setelah menyeret sejumlah pihak dan membuka diskusi soal lemahnya tata kelola pemerintahan desa.

Akademisi berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen perangkat desa di berbagai daerah agar lebih akuntabel dan berbasis kompetensi.