KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online – Polemik dugaan transaksi bermasalah yang menyeret nama CV Welong Jaya kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan secara tegas menolak seluruh isi somasi yang dilayangkan pihak pelapor dan membantah pernah menerima aliran dana melalui rekening pribadi mantan karyawan.
Tanggapan resmi tersebut disampaikan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rosi Armitasari, S.H. dan Rekan dalam surat tertanggal 8 Mei 2026 sebagai jawaban atas somasi yang sebelumnya dikirim Advokat RBX Aji Saputro pada 2 Mei 2026.
Dalam surat klarifikasinya, tim kuasa hukum menegaskan mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari CV Welong Jaya yang beralamat di Jalan Mauni Nomor 71, Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Pihak perusahaan menilai tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang kuat. Mereka juga membantah mengetahui adanya sejumlah transaksi yang disebut dilakukan oleh beberapa pihak seperti Suryadi Utomo alias Koh Aming, Titik Supriani, Mohammad Almas Febriyanto hingga Ahmad Saifullah.
Menurut kuasa hukum, nama-nama tersebut tidak tercatat dalam data transaksi resmi perusahaan.
Dalam klarifikasinya, pihak perusahaan turut menyoroti nama Agung Sulistyo yang disebut sebagai mantan karyawan CV Welong Jaya dan telah keluar sejak 22 April 2022.
Kuasa hukum menegaskan perusahaan tidak pernah menerima pembayaran apa pun yang ditransfer ke rekening pribadi mantan karyawan tersebut sebagaimana yang dituduhkan dalam somasi.
“Seluruh transaksi resmi perusahaan menggunakan faktur, nota, serta rekening resmi atas nama perusahaan, bukan rekening pribadi karyawan,” tulis kuasa hukum dalam surat tanggapannya.
Pihak perusahaan juga mengklaim memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat dalam seluruh aktivitas transaksi. Setiap pemesanan yang tidak sesuai prosedur resmi disebut tidak akan diproses perusahaan.
Atas dasar itu, CV Welong Jaya menilai kerugian yang dialami pihak pelapor akibat transfer ke rekening pribadi bukan menjadi tanggung jawab perusahaan karena transaksi dilakukan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum turut menyinggung Pasal 1367 KUHPerdata terkait pertanggungjawaban perusahaan terhadap tindakan bawahan. Menurut mereka, aturan itu tidak dapat diterapkan karena mantan karyawan yang dimaksud diduga telah melanggar SOP perusahaan dengan menerima transfer pribadi tanpa sepengetahuan kantor.
Tak hanya itu, perusahaan mengaku turut dirugikan akibat persoalan yang kini ramai diperbincangkan di media sosial. Mereka menilai informasi yang belum terbukti kebenarannya telah berdampak pada reputasi dan perkembangan usaha perusahaan.
CV Welong Jaya menyebut sebenarnya telah beritikad baik menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan musyawarah, namun kasus tersebut justru ramai diviralkan sehingga dinilai merugikan nama baik perusahaan.
Pihak kuasa hukum bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka terbukti tidak benar dan dianggap mengarah pada pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi hoaks.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan pelanggan selama ini dinilai telah memahami prosedur transaksi resmi perusahaan yang tercantum melalui nota, stempel pelanggan serta informasi rekening resmi perusahaan.
Menurut mereka, pembeli seharusnya melakukan konfirmasi apabila terdapat transaksi di luar prosedur atau pembayaran kepada pihak tertentu yang tidak tercantum resmi dalam dokumen perusahaan.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum CV Welong Jaya menyatakan persoalan yang terjadi lebih disebabkan adanya transaksi di luar mekanisme resmi perusahaan.
Di akhir suratnya, pihak perusahaan secara tegas menolak seluruh tuntutan dalam somasi tertanggal 2 Mei 2026 dan meminta pihak lawan berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tembusan surat tanggapan tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Polres Kediri Kota dan Polda Jawa Timur.
0 Komentar