Kediri, mediainvestigasimerahputih.online – Perkara korupsi yang menyeret Sutrisno kembali menjadi sorotan tajam publik Kediri. Setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, penasihat hukum Sutrisno, Achmad Sholikin Ruslie, resmi menempuh upaya hukum banding.
Namun di balik proses hukum tersebut, perhatian masyarakat justru mengarah pada munculnya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum LSM, oknum wartawan, oknum polisi hingga oknum kejaksaan yang disebut belum diperiksa secara terbuka di persidangan.
Situasi ini memantik pertanyaan keras di tengah publik terkait profesionalisme sejumlah pihak yang namanya ikut disebut dalam pusaran perkara tersebut. Sebab lembaga sosial, insan pers, hingga aparat penegak hukum sejatinya memiliki fungsi kontrol dan penegakan hukum, bukan malah terseret dalam dugaan permainan perkara.
“Kalau benar ada oknum yang ikut menerima atau mengetahui aliran dana, di mana profesionalismenya? Jangan sampai kepercayaan masyarakat hancur karena ulah segelintir oknum,” ujar salah satu warga Kediri.
Achmad Sholikin Ruslie selaku penasihat hukum Sutrisno menegaskan bahwa langkah banding dilakukan secara profesional sebagai hak hukum terdakwa untuk mencari keadilan dan menguji kembali putusan pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga menempuh upaya banding secara profesional demi membuka fakta-fakta yang dinilai belum terungkap secara utuh,” ujarnya.
Selain mempersoalkan vonis, pihak kuasa hukum juga menyoroti kenaikan uang pengganti dari Rp3,5 miliar menjadi Rp6,4 miliar yang dinilai tidak rasional apabila seluruh tanggung jawab hanya dibebankan kepada satu pihak.
Tak hanya itu, munculnya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum LSM, wartawan, polisi hingga kejaksaan membuat publik semakin mempertanyakan apakah perkara ini sudah benar-benar dibuka secara menyeluruh atau masih menyimpan fakta yang belum disentuh.
Bak peribahasa “kalau benang kusut hanya dipotong ujungnya, maka simpul di tengah tak akan pernah selesai,” publik kini mendesak aparat penegak hukum agar membongkar perkara tanpa tebang pilih.
Segelintir oknum dinilai dapat merusak citra lembaga maupun profesi yang selama ini dipercaya masyarakat. Karena itu, publik meminta seluruh pihak yang disebut dalam dugaan aliran dana diperiksa secara transparan demi menjaga marwah institusi dan profesi masing-masing.
Bahkan di tengah masyarakat mulai muncul asumsi liar bahwa praktik dugaan permainan uang dalam pengisian perangkat desa bukan hanya terjadi pada satu perkara saja. Sejumlah warga menduga pola serupa kemungkinan juga terjadi dalam proses pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Kediri, dengan adanya dugaan keterlibatan oknum dari berbagai unsur.
Meski demikian, dugaan tersebut hingga kini masih menjadi pembahasan publik dan belum terbukti secara hukum. Karena itu masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik korupsi maupun dugaan aliran dana haram.
“Kalau memang ada permainan yang melibatkan oknum LSM, wartawan, polisi hingga kejaksaan dalam pengisian perangkat desa, maka harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi rahasia umum yang dibiarkan bertahun-tahun,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kediri.
Vonis terhadap Sutrisno sendiri meliputi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti Rp6,4 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Kini masyarakat Kediri menunggu proses banding yang ditempuh Achmad Sholikin Ruslie. Publik berharap langkah hukum tersebut dapat membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap di persidangan.
Sebab di mata rakyat, keadilan bukan hanya soal menjatuhkan hukuman kepada satu orang. Tetapi keberanian menyeret siapa pun yang diduga ikut bermain, meski memakai baju LSM, atribut pers, ataupun seragam penegak hukum.

0 Komentar