Kota Kediri, mediainvestigasimerahputih.online – Polemik dugaan minimnya keterbukaan informasi di lingkungan SMAN 8 Kota Kediri kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, tim media yang telah tiga kali mendatangi sekolah tersebut mengaku belum berhasil menemui Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi langsung terkait berbagai keluhan masyarakat mengenai iuran sekolah dan transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Situasi itu memunculkan beragam tanda tanya di tengah masyarakat. “Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus terus menghindar?” menjadi kalimat yang mulai ramai diperbincangkan warga sekitar maupun wali murid.
Tim media menjelaskan bahwa kedatangan mereka dilakukan secara resmi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Wartawan telah menunjukkan identitas pers berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas perusahaan media. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang hendak dikonfirmasi belum juga dapat ditemui.
Ironisnya, di tengah derasnya tuntutan transparansi publik, sikap tertutup justru dinilai dapat memperkeruh suasana. “Peribahasanya jelas, semakin rapat menutup bangkai, semakin tajam baunya tercium,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
Sorotan masyarakat bukan tanpa alasan. Sebagai lembaga pendidikan negeri yang menggunakan anggaran negara, sekolah dinilai wajib memberikan penjelasan terbuka terhadap berbagai pertanyaan publik, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan penggunaan Dana BOS.
Beberapa wali murid mengaku berharap pihak sekolah tidak bersikap anti kritik maupun alergi terhadap media. Sebab keberadaan pers merupakan bagian dari kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng hanya karena memilih bungkam. Sekolah itu tempat mendidik keterbukaan dan kejujuran, bukan membangun tembok bisu,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kediri.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai sulitnya akses konfirmasi terhadap pejabat lembaga publik berpotensi menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. “Pepatah lama mengatakan, diam bukan selalu emas. Dalam situasi tertentu, diam justru mengundang curiga,” katanya.
Selain UU Pers, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Meski demikian, media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak SMAN 8 Kota Kediri agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Kediri belum berhasil ditemui dan belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan tim media.

0 Komentar