Kediri, mediainvestigasimerahputih.online – Gelombang keresahan terkait dugaan praktik permainan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari munculnya klaim puluhan peserta yang mengaku gagal lolos bukan karena tidak mampu, melainkan diduga karena tidak memiliki uang.

Sedikitnya 93 peserta perangkat desa tahun 2023 dari 90 desa di Kabupaten Kediri disebut merasa dirugikan dan kini mulai mencari pendampingan hukum guna memperjuangkan keadilan atas proses seleksi yang dinilai penuh tanda tanya.

Tulisan bernada protes yang beredar luas di media sosial berbunyi, “Kami gagal bukan karena kami tidak mampu, tapi karena kami tidak punya uang.” Kalimat tersebut langsung memantik reaksi publik dan menjadi bahan pembicaraan panas masyarakat.

Di tengah derasnya sorotan publik terhadap kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, sebagian masyarakat mulai menduga adanya praktik yang tidak sehat dalam proses seleksi. Dugaan tersebut semakin liar setelah sejumlah perkara sebelumnya menyeret nama-nama tertentu hingga berujung proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kini sejumlah peserta yang merasa dirugikan disebut mulai mengadukan persoalan tersebut untuk mendapatkan pendampingan hukum. Mereka berharap ada keberanian membuka dugaan praktik permainan yang selama ini disebut-sebut menjadi rahasia umum.

“Kalau memang seleksi dilakukan jujur dan profesional, kenapa begitu banyak peserta merasa gagal bukan karena kemampuan? Ini yang harus dibuka terang,” ujar salah satu warga.

Bak peribahasa “asap tidak mungkin muncul tanpa api,” ramainya keluhan masyarakat membuat publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran serius terhadap dugaan praktik suap ataupun permainan dalam pengisian perangkat desa.

Tak sedikit warga yang kini mulai mempertanyakan apakah proses rekrutmen perangkat desa di sejumlah wilayah benar-benar murni berdasarkan kemampuan peserta, atau justru ada faktor lain yang lebih menentukan.

Situasi ini juga memunculkan kritik tajam terhadap segelintir oknum yang diduga memanfaatkan proses pengisian perangkat desa sebagai ladang permainan uang. Masyarakat menilai praktik semacam itu bukan hanya merusak sistem pemerintahan desa, tetapi juga menghancurkan harapan rakyat kecil yang ingin mengabdi secara jujur.

Segelintir oknum dinilai dapat merusak citra lembaga maupun profesi yang selama ini dipercaya masyarakat. Karena itu, publik mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada isu permukaan, tetapi berani mengusut jika memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur sanksi terhadap praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Kini masyarakat Kabupaten Kediri menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam merespons keresahan publik tersebut. Sebab bagi rakyat kecil, keadilan bukan sekadar slogan, melainkan harapan agar kesempatan mengabdi tidak ditentukan oleh isi dompet.