BLORA || mediainvestigasimerahputih.online — Sejumlah wartawan yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial tidak diperkenankan masuk ke area dapur MBG di Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Selasa (07/04/2026).
Dapur tersebut diketahui dikelola oleh Yayasan Kasih Putra Ibad. Penanggung jawab di lokasi, Lukman, meminta awak media untuk tidak memasuki area dapur dengan alasan kondisi masih kotor.
Salah satu wartawan menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan kondisi dapur berjalan sesuai standar kebersihan dan kelayakan.
“Kami dari media ingin kontrol sosial, boleh masuk tidak, Pak, saya ingin lihat ke ruangan dapur,” ujarnya.
Namun permintaan tersebut tidak diizinkan oleh pihak pengelola, sehingga para wartawan akhirnya memilih meninggalkan lokasi.
Padahal, fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi media untuk melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Langkah kontrol sosial ini dinilai penting untuk mencegah potensi kejadian yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan makanan akibat kurangnya pengawasan standar kebersihan dapur.
Menanggapi hal tersebut, Agus selaku Pembina LBH Kinasih menegaskan bahwa pengelola seharusnya bersikap terbuka terhadap media.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika ada yang menutup-nutupi, justru menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dapur MBG, khususnya dalam menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi masyarakat.

0 Komentar