Jakarta, mediainvestigasimerahputih.online - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik oleh partai politik yang didanai negara dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan publik.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai gagasan tersebut relevan karena dana bantuan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menurutnya, selama ini kegiatan pendidikan politik oleh partai kerap menjadi area yang sulit diukur dari segi kualitas, substansi, hingga dampaknya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, kewajiban pelaporan dinilai dapat memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai tujuan.
“Pelaporan tidak boleh hanya administratif, tapi harus menjamin bahwa dana digunakan untuk pendidikan politik, bukan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik, khususnya terkait kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup peserta, tujuan, hingga output kegiatan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi politik masyarakat sekaligus memperkuat sistem kaderisasi partai yang lebih sehat dan transparan.

0 Komentar