JAKARTA,mediainvestigasimerahputih.online — Aktivis hak asasi manusia dari KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan pesan penuh keteguhan di tengah proses pemulihan pasca-serangan penyiraman air keras yang dialaminya.
Melalui rekaman suara yang disampaikan pada Jumat (3/4/2026), Andrie mengucapkan terima kasih atas dukungan luas dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa solidaritas publik menjadi kekuatan utama dalam menghadapi teror yang menimpanya.
“Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut,” ujarnya.
Dalam pesannya, Andrie juga menyampaikan bahwa dirinya tetap kuat dan berkomitmen melanjutkan perjuangan, meski tengah menjalani perawatan intensif.
“Saya akan tetap kuat, tetap tegar, dengan dukungan dari kawan-kawan sekalian. A luta continua, panjang umur perjuangan,” tuturnya.
Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menjelaskan bahwa rekaman tersebut dibuat saat Andrie dirawat di RSCM pada Rabu (1/4/2026).
Di tengah kondisinya, Andrie juga menyampaikan pesan kemanusiaan dengan mengajak publik untuk tetap membuka ruang maaf. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara transparan dan menyeluruh.
“Korban berpesan agar pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban secara menyeluruh, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya,” ujar Jane.
Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan di ruang High Care Unit dan belum dapat dijenguk selain oleh keluarga serta tim kuasa hukum. Informasi terkait perkembangan kasus juga dibatasi untuk menjaga fokus pemulihan korban.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Insiden bermula setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Menteng.
Dalam perjalanan pulang, Andrie diserang oleh pelaku menggunakan cairan keras hingga mengalami luka serius. Warga sekitar sempat memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebutkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis TNI ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam aksi tersebut dan kini telah menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat pasal penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Di tengah sorotan publik, kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum, tetapi juga simbol perlawanan terhadap kekerasan serta dorongan untuk menegakkan keadilan secara transparan dan akuntabel.
red.timinvestigasimerahputih

0 Komentar