Tulungagung, mediainvestigasimerahputih.online – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan daerah kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Kali ini, dugaan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mulai terungkap secara terang melalui hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat malam (10/04/2026), KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Tidak hanya itu, adik kandung bupati yang juga anggota DPRD Tulungagung turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini tergolong tidak biasa dan bahkan disebut sebagai pola baru dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Modus tersebut dilakukan dengan cara meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Surat ini kemudian diduga dijadikan alat tekanan untuk memaksa para pejabat memenuhi permintaan tertentu dari kepala daerah, termasuk dalam hal penyetoran sejumlah uang.

Para pejabat yang telah menandatangani surat tersebut berada dalam posisi tertekan. Jika mereka tidak memenuhi permintaan, surat itu bisa sewaktu-waktu digunakan untuk memberhentikan mereka seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela.

Lebih jauh, praktik ini juga disertai dengan permintaan setoran uang dari sejumlah OPD. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sekitar 16 OPD diduga menjadi sasaran praktik tersebut, dengan nominal setoran yang bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Bahkan, dalam beberapa kasus, para pejabat terpaksa meminjam uang pribadi maupun mencari sumber dana lain untuk memenuhi permintaan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya tekanan sistematis yang membuat pejabat tidak memiliki ruang untuk menolak.

KPK juga menemukan bahwa aliran dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah, kebutuhan pribadi, hingga pembiayaan aktivitas lainnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, termasuk sektor kesehatan dan layanan publik. Praktik ini diduga dilakukan dengan cara menitipkan vendor tertentu agar memenangkan proyek.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

Saat ini, kedua tersangka utama telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai mencerminkan adanya penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis di tingkat daerah. Selain itu, praktik ini juga dianggap merusak tata kelola pemerintahan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang lebih luas dalam praktik tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.