KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online – Fakta persidangan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp42 juta per formasi yang rencananya didistribusikan ke sejumlah pihak.

Terdakwa Sutrisno menyebut, dana tersebut direncanakan mengalir ke beberapa pihak, di antaranya kepolisian, kejaksaan, tim IT, LSM, media, hingga panitia tingkat kabupaten.

“Kami distribusikan ke Polres Kediri dan Polres Kediri Kota, Kejaksaan, tim IT, LSM, media, serta pihak terkait lainnya,” ungkap Sutrisno di hadapan majelis hakim.

Saat didalami oleh JPU terkait realisasi distribusi tersebut, Sutrisno mengakui bahwa sebagian dana telah disalurkan.

Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Imam Jami’in dan Darwanto, kepada pihak kejaksaan melalui seseorang bernama Johan dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar.

Imam Jami’in menambahkan, komunikasi awal dilakukan dengan Johan yang disebut sebagai staf intelijen. Ia juga mengaku sempat bertemu dengan pejabat terkait untuk membahas kesepakatan penyerahan dana tersebut.

Uang tersebut disebutkan diambil di kawasan Simpang Lima Gumul dan dipindahkan ke kendaraan pihak penerima.

Majelis hakim dalam sidang turut menyoroti identitas pihak penerima dana serta meminta agar jaksa menindaklanjuti hal tersebut, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tugas.

Dalam perkembangan persidangan, Sutrisno juga menyatakan bahwa dana yang sempat diserahkan tersebut telah dikembalikan setelah kasus mencuat.

Namun, hakim mempertanyakan keutuhan jumlah uang yang dikembalikan, mengingat tidak ada perhitungan ulang saat pengembalian dilakukan.

Sementara itu, terdakwa Darwanto mengaku sempat diminta untuk mengamankan uang tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik Tipidkor Polda Jawa Timur.

Dalam persidangan juga terungkap total uang sitaan dari para terdakwa yang mencapai miliaran rupiah, dengan rincian berasal dari beberapa tahap penyitaan terhadap masing-masing terdakwa.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik suap tersebut.