Lamongan, mediainvestigasimerahputih.online - Integritas persidangan terbuka kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden pengusiran jurnalis dalam agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dalam perkara dugaan tambang ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Peristiwa tersebut terjadi di Ruang Sidang Cakra, Kamis (03/04/2026), saat sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg tengah berlangsung. Sidang yang secara resmi dinyatakan terbuka untuk umum justru diwarnai kericuhan yang melibatkan pihak keluarga terdakwa.
Kericuhan bermula ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa mendekati dan menghalangi seorang jurnalis bernama Edi Santoso dari media Berita Keadilan yang sedang melakukan peliputan. Tindakan tersebut bahkan berujung pada kontak fisik di dalam ruang sidang.
Menurut pengakuan Edi Santoso, dirinya didorong oleh salah satu pria yang mengaku sebagai kerabat terdakwa. Situasi yang tidak kondusif tersebut membuatnya terpaksa menghentikan aktivitas peliputan.
“Ironisnya, pihak keamanan pengadilan justru tidak memberikan perlindungan. Saya malah diarahkan keluar oleh security, padahal sidang ini terbuka untuk umum,” ujar Edi.
Ia juga mengungkapkan bahwa kartu identitasnya sempat difoto oleh petugas keamanan tanpa penjelasan yang jelas. Padahal, kehadirannya di ruang sidang merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
Pihak keluarga terdakwa berdalih bahwa pemberitaan yang selama ini beredar tidak sesuai fakta. Salah satu di antaranya bahkan meminta agar berita terkait perkara tersebut diturunkan dari publikasi media.
“Berita itu tidak benar. Perusahaan kami resmi dan memiliki izin. Tolong redaksimu untuk menghapus berita itu,” ucap salah satu pihak keluarga sambil memberikan nomor kontak yang kemudian diketahui tidak aktif saat dihubungi.
Menanggapi insiden tersebut, Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras. Ia menilai tindakan pengusiran wartawan dalam sidang terbuka merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan tindakan yang melanggar hukum. Apalagi ini terjadi dalam sidang terbuka. Siapa pun yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja pers.
Saat ini, pihak redaksi Berita Keadilan tengah melakukan koordinasi internal guna menentukan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari keluarga terdakwa maupun oknum petugas keamanan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Lamongan terkait insiden tersebut. Publik pun menanti klarifikasi serta evaluasi terhadap sistem pengamanan sidang agar kejadian serupa tidak terulang.
0 Komentar