Sampang || mediainvestigasimerahputih.online – Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Sampang dengan menangkap tersangka “S”, bandar sabu yang masuk dalam daftar buronan.

Tersangka ditangkap di Kecamatan Ketapang setelah sebelumnya buron sejak pengungkapan kasus sabu 3 kilogram pada Februari lalu. Polisi menyebut tersangka memiliki peran penting dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Sampang Hartono menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber pasokan dan jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.