JAKARTA,mediainvestigasimerahputih.online – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Surat edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN itu ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN di pemerintah daerah diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Mendagri menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan daerah.
Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan dapat menghemat sumber daya, mengurangi polusi akibat mobilitas, serta mendorong pola hidup sehat bagi ASN.
Pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diminta mengatur pembagian jadwal kerja antara WFH dan work from office (WFO) sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Tak hanya itu, kepala daerah juga didorong memperkuat layanan berbasis digital agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan ini. Sejumlah pejabat dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Untuk tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tidak diperbolehkan WFH. Sementara di tingkat kabupaten/kota, jabatan seperti pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa juga tetap harus bekerja di kantor.
Selain itu, unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH demi menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus benar-benar bekerja dari rumah atau domisili masing-masing, bukan dari tempat lain.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menyesuaikan pola kerja ASN dengan perkembangan zaman sekaligus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Red.Timinvestigasimerahputih

0 Komentar