Jakarta,mediainvestigasimerahputih.online – Polemik hukum antara Mahkamah Agung (MA) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen lembaga peradilan terhadap keterbukaan informasi publik.
Permasalahan bermula dari permintaan PKN atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan negara oleh MA. Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Namun, MA memilih menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi, yang kemudian memicu perdebatan mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap tersebut. Menurutnya, langkah hukum yang diambil MA dapat menjadi preseden kurang baik bagi praktik transparansi di Indonesia.
“Keterbukaan informasi adalah bagian penting dalam mendorong akuntabilitas dan pemberantasan korupsi. Seharusnya lembaga negara dapat memberikan contoh yang baik dalam hal ini,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Patar juga menilai bahwa akses terhadap informasi keuangan negara merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa informasi, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Sejumlah pihak berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan kepentingan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

0 Komentar