Gresik, mediainvestigasimerahputih.online - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan sejumlah masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah pada 6 April 2026, sebanyak sembilan orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dokumen tersebut turut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima para korban pada April 2026, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Setelah dilakukan verifikasi awal oleh pihak BKPSDM, ditemukan berbagai kejanggalan serius. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar resmi, alur administrasi yang tidak valid, hingga mekanisme penempatan yang tidak mengikuti prosedur kepegawaian nasional.

Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, di antaranya Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, serta Dinas Sosial. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi.

Lebih memprihatinkan, para korban diketahui telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta. Iming-iming yang diberikan adalah kelulusan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku secara nasional.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, pada Kamis, 9 April 2026, BKPSDM Kabupaten Gresik mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memfasilitasi proses pelaporan kepada aparat penegak hukum guna memastikan kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN di Indonesia telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Selain pendampingan hukum, BKPSDM juga menyediakan layanan validasi Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui laman resmi mereka guna memastikan keabsahan data kepegawaian. Namun demikian, layanan tersebut hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Pemerintah Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan ASN secara instan. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan serupa di kemudian hari.