KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online – Seorang oknum polisi aktif di Kediri berinisial AP (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin, 30 Maret 2026, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Proses tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana, menjelaskan bahwa selain ditetapkan sebagai tersangka, AP juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan mulai 30 Maret hingga 18 April 2026 di Lapas Kelas II A Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Wibisana, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan sejumlah terpidana, yakni AS, OS, dan S.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengajukan kredit menggunakan nama pihak lain atau nasabah nominee. Dokumen serta jaminan yang diajukan juga diduga telah direkayasa agar memenuhi syarat pengajuan kredit.
Kasus ini bermula saat tersangka membutuhkan tambahan modal usaha pada akhir tahun 2022. Ia kemudian memanfaatkan bantuan pihak internal bank serta seorang perantara untuk melancarkan aksinya.
“Data dan keterangan nasabah dikondisikan seolah-olah memiliki usaha yang layak memperoleh kredit. Namun, dana yang cair justru digunakan oleh tersangka,” jelas Wibisana.
Akibat perbuatan tersebut, kredit yang disalurkan menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,5 miliar.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
Red.Timinvestigasimerahputih

0 Komentar