Kediri, mediainvestigasimerahputih.online – Kasus kematian tragis bocah berinisial MAM di Kediri berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Kediri Kota. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menetapkan nenek korban sendiri, Sumilah (64), sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh saksi serta pengumpulan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan nenek korban sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (17/4).
Barang bukti yang diamankan antara lain potongan besi dan selang air yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan dipicu hal sepele, yakni korban tidak menuruti perintah untuk tidur siang.
Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan pemukulan berulang menggunakan benda keras yang mengenai tubuh korban, terutama bagian punggung.
Hasil autopsi dari tim forensik RS Bhayangkara Kediri menunjukkan adanya luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh serta pendarahan di rongga perut akibat benturan keras.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, Hariyani, saat pulang kerja sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mendapati anaknya dalam kondisi tidak bernyawa di dalam bak plastik.
Setelah sempat memberikan keterangan yang tidak konsisten, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap adanya dugaan kekerasan lain terhadap anak dalam keluarga tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan kasus serupa.

0 Komentar