Surabaya, mediainvestigasimerahputih.online - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang pelaku berinisial EA setelah menerima sejumlah laporan dari korban dengan total kerugian mencapai Rp400.010.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu bulan, yakni sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka pada 31 Maret 2026. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur sejak 1 April 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status WhatsApp sebagai media promosi.
Pelaku menawarkan program PO sembako dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran, sehingga menarik perhatian para korban, khususnya ibu rumah tangga yang ingin mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan pribadi dan melakukan transfer sesuai pesanan. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” jelas Ipda Meldy, Jumat (10/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang yang diterima dari korban tidak digunakan untuk membeli sembako. Sebaliknya, pelaku menggunakan dana tersebut untuk menutup pesanan dari korban lain sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya.
Modus ini dikenal sebagai praktik gali lubang tutup lubang, di mana pelaku terus menerima uang dari korban baru untuk menutupi kewajiban lama, hingga akhirnya tidak mampu memenuhi seluruh pesanan.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan empat korban lainnya, yakni RAS, DN, MM, dan BR.
Secara keseluruhan, total kerugian yang dialami lima korban tersebut mencapai lebih dari Rp400 juta. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Masih kami dalami kemungkinan adanya korban tambahan,” tambah Ipda Meldy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan/atau penggelapan, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jual beli dengan harga tidak wajar di media sosial. Masyarakat juga diharapkan selalu memverifikasi identitas penjual serta memastikan transaksi dilakukan melalui platform atau pihak yang terpercaya.
0 Komentar