Ponorogo, mediainvestigasimerahputih.online - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lokomotif Merah Putih Indonesia mengambil langkah hukum tegas dengan menggugat sejumlah pejabat tinggi negara dan institusi penegak hukum. Gugatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum LBH Lokomotif Merah Putih, Sawong Aries Prabowo, SE, SH, sebagai bentuk respons atas dugaan pembiaran praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Ponorogo, Jawa Timur.

Langkah hukum ini disebut sebagai upaya korektif terhadap lemahnya penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan maksimal. Dalam gugatan tersebut, sejumlah pihak penting turut diseret sebagai tergugat maupun turut tergugat, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Jawa Timur, Polres Ponorogo, serta DPR RI.

Menurut pihak LBH, gugatan ini bukan tanpa dasar. Mereka mengklaim telah mengantongi berbagai bukti berupa laporan masyarakat, dokumentasi lapangan, serta pemberitaan media yang menunjukkan bahwa praktik judi sabung ayam berlangsung secara terbuka dan seolah dibiarkan.

“Fenomena ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Aktivitas berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat yang berwenang. Ini yang kami anggap sebagai bentuk pembiaran sistematis,” ujar Sawong Aries Prabowo kepada awak media, Sabtu (11/04).

Ia menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih. Ketika aparat penegak hukum dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal, maka masyarakat melalui lembaga hukum memiliki hak untuk melakukan gugatan konstitusional.

Lebih lanjut, LBH Lokomotif Merah Putih menilai bahwa kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan praktik-praktik ilegal lainnya akan semakin berkembang.

Dalam aspek hukum, LBH menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara tegas mengatur terkait tindak pidana perjudian.

Pada Pasal 426 disebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga kategori VI sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp 50 juta.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana serius. Jika dibiarkan, maka ini mencederai supremasi hukum,” tegasnya.

LBH juga menilai bahwa tidak adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas, yang berdampak langsung terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Saat ini, tim hukum LBH Lokomotif Merah Putih tengah merampungkan seluruh dokumen administrasi dan materi gugatan. Rencananya, dalam waktu dekat gugatan tersebut akan didaftarkan secara resmi ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Indonesia, khususnya di wilayah Ponorogo.