Jakarta, mediainvestigasimerahputih.online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus baru dalam praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Modus tersebut dinilai tidak lazim karena menggunakan surat pengunduran diri sebagai alat tekanan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam praktiknya, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal.

Menurutnya, surat tersebut dijadikan alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar mengikuti keinginan bupati, termasuk dalam hal pemenuhan setoran uang.

“Ini merupakan temuan baru. Dari awal memang sudah dikunci dengan dua cara, yakni surat tanggung jawab mutlak dan surat pengunduran diri sebagai alat kontrol terhadap pejabat,” ujar Asep, Sabtu (11/04/2026).

Ia menambahkan bahwa para pejabat yang menjadi sasaran merupakan mereka yang baru dilantik sejak Desember 2025. Hingga saat ini, belum ada pejabat yang benar-benar mengundurkan diri, namun kondisi tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang kuat.

“Para pejabat saat ini dalam kondisi sangat resah karena adanya praktik tersebut,” jelasnya.

KPK mengungkap bahwa surat pengunduran diri tersebut dapat sewaktu-waktu digunakan apabila pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi permintaan dari bupati.

Dengan adanya surat tersebut, pejabat berada dalam posisi tertekan, karena jika surat itu dikeluarkan, seolah-olah mereka mengundurkan diri secara sukarela, baik dari jabatan maupun sebagai ASN.

“Jika tidak mengikuti arahan, maka bisa langsung diberhentikan dengan seolah-olah mengundurkan diri,” lanjut Asep.

Selain itu, dalam praktiknya, ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal, diduga aktif melakukan penagihan setoran kepada kepala OPD secara rutin, bahkan dalam intensitas yang cukup sering.

KPK juga menemukan adanya praktik pemerasan terhadap 16 OPD dengan nominal setoran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Tak hanya itu, Gatut juga diduga memanfaatkan proses penganggaran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di OPD, lalu meminta bagian hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan.

Dari hasil penyidikan, total target pengumpulan dana mencapai Rp5 miliar, dan hingga operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga kebutuhan lainnya yang juga dibebankan pada anggaran OPD.

Selain praktik pemerasan, KPK juga mendalami dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk di sektor kesehatan dan jasa penunjang seperti cleaning service dan keamanan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka, dan keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.