Jakarta, mediainvestigasimerahputih.online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam pengembangan tersebut, KPK mendalami peran adik Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung, yakni Jatmiko.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Jatmiko saat ini berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik menduga yang bersangkutan memiliki pengetahuan terkait praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung.
“Saudara J statusnya sebagai saksi. Penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui praktik yang dilakukan karena adanya hubungan kekerabatan dan posisi sebagai pejabat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/04/2026).
Jatmiko diketahui turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam (10/04/2026). Ia menjadi salah satu dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah lebih dulu tiba di Gedung KPK pada pagi hari. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Keduanya kini telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta empat pasang sepatu bermerek mewah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Gatut diduga melakukan praktik pemerasan terhadap para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modus yang digunakan antara lain dengan meminta para pejabat OPD menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status ASN jika tidak mampu menjalankan tugas. Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan.
“Bagi yang tidak mengikuti arahan, terancam dicopot dari jabatan atau dipaksa mundur,” jelas Asep.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta setoran uang dari sedikitnya 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Praktik tersebut juga dilakukan melalui pengaturan anggaran, seperti penambahan atau pergeseran anggaran di OPD, yang kemudian dimanfaatkan untuk meminta bagian hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Pengumpulan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang berperan sebagai pihak yang menarik setoran dari OPD.
KPK menyebut bahwa target pengumpulan dana mencapai Rp5 miliar, dan hingga OTT dilakukan, jumlah yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Tak hanya itu, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk alat kesehatan di RSUD, serta jasa cleaning service dan keamanan dengan cara menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

0 Komentar