Gresik, mediainvestigasimerahputih.online - Perkembangan kasus dugaan penipuan rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus menunjukkan titik terang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik hingga Jumat (10/04/2026) masih melakukan pendalaman terhadap para korban guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pelaku di balik peredaran Surat Keputusan (SK) ASN palsu.

Dalam proses pendalaman tersebut, BKPSDM memanggil sejumlah korban tambahan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, menguat dugaan keterlibatan dua orang yang namanya terus muncul dalam setiap kesaksian korban.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman, mengonfirmasi bahwa dua terduga pelaku tersebut terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta satu orang mantan pegawai Pemerintah Kabupaten Gresik yang sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat.

“Yang bersangkutan pernah memasukkan Tenaga Harian Lepas (THL) secara non prosedural, kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Sekda.

Karena salah satu terduga masih berstatus ASN aktif, Inspektorat Kabupaten Gresik langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum pegawai laki-laki tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan guna mengklarifikasi keterlibatannya.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Inspektorat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa terdapat dua dugaan tindak pidana dalam kasus ini, yakni penipuan dengan modus rekrutmen ASN serta pemalsuan dokumen resmi negara. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan skenario yang terstruktur dan meyakinkan.

Korban dijanjikan dapat diangkat menjadi PPPK maupun PNS dengan dalih menggantikan pegawai yang mengundurkan diri. Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku memberikan dokumen berupa SK pengangkatan yang tampak resmi, lengkap dengan rincian penempatan di sejumlah OPD.

Tidak hanya itu, dokumen palsu tersebut juga memuat tanda tangan yang menyerupai milik Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Utomo, sehingga membuat para korban semakin yakin terhadap keabsahannya.

Namun setelah dilakukan penelusuran, ditemukan kejanggalan mendasar. Sistem penandatanganan dokumen resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik saat ini telah menggunakan tanda tangan digital berbasis barcode, khususnya pada dokumen yang ditandatangani oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Sementara itu, dokumen yang beredar di tangan korban masih menggunakan tanda tangan manual, yang menjadi indikator kuat adanya pemalsuan.

Hingga saat ini, jumlah korban diperkirakan mencapai antara 12 hingga 15 orang. Para korban diketahui telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku dengan iming-iming kelulusan ASN melalui jalur tidak resmi.

Pemerintah Kabupaten Gresik bersama BKPSDM dan Inspektorat terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. LPK-RI DPC Kabupaten Gresik melalui Ketua Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menegaskan bahwa praktik penipuan berkedok rekrutmen ASN merupakan tindak kejahatan serius yang harus ditindak tegas.

Menurutnya, selain merugikan masyarakat secara materiil, praktik tersebut juga berpotensi merusak kredibilitas institusi pemerintah serta sistem rekrutmen ASN yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.

“Jika terbukti terdapat unsur penipuan dan pemalsuan dokumen negara, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai KUHP,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai tawaran rekrutmen ASN.