Kediri Jawa Timurmediainvestigasimerahputih.online – Pemerintah Kabupaten Kediri di bawah kepemimpinan Hanindhito Himawan Pramana tengah mematangkan langkah strategis terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara ASN yang hingga kini belum diputuskan secara final
Kebijakan ini menjadi sorotan karena meski Pemerintah Pusat telah lebih dulu mengarahkan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat namun Pemkab Kediri memilih tidak serta merta mengikutinya Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri menegaskan pihaknya ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar efektif terutama dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM
Menurutnya langkah ini tidak bisa diambil secara terburu-buru karena menyangkut efektivitas kerja ASN serta dampak langsung terhadap efisiensi anggaran daerah Ia menyebut akan dilakukan pengamatan mendalam sebelum penetapan resmi diberlakukan
Jika nantinya WFH diterapkan Pemkab Kediri tidak akan tinggal diam Evaluasi ketat akan dilakukan secara berkala setiap dua minggu hingga satu bulan guna mengukur dampak nyata terhadap penghematan BBM Jika hasilnya dinilai tidak signifikan maka Pemkab Kediri tidak segan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi terbaik
Tidak hanya soal efisiensi kebijakan ini juga dibarengi dengan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi hingga tiga sampai empat kali dalam sehari dengan metode swa foto atau selfie menggunakan ponsel masing-masing
Foto tersebut harus dikirimkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD untuk selanjutnya diteruskan ke instansi pengawasan kepegawaian sebagai bentuk kontrol disiplin kerja Tidak berhenti di situ perangkat komunikasi ASN juga wajib aktif setiap saat bahkan jika dalam waktu lima menit tidak merespons panggilan maka sanksi berupa surat peringatan akan langsung diberikan
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Pemkab Kediri dalam menjaga profesionalitas ASN meski bekerja dari rumah agar tidak terjadi penurunan kinerja maupun penyalahgunaan kebijakan
Kebijakan WFH sendiri merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang juga mengatur pembatasan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri
Dalam implementasinya Pemkab Kediri telah lebih dulu melakukan penyesuaian khususnya untuk perjalanan dinas dalam negeri sejak awal tahun 2026 sementara untuk perjalanan luar negeri disebut hampir tidak pernah dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut
Dengan berbagai pertimbangan matang dan pengawasan ketat kebijakan WFH di Kabupaten Kediri berpotensi menjadi model baru dalam penerapan sistem kerja fleksibel di daerah yang tidak hanya menyesuaikan kebijakan pusat tetapi juga memperhitungkan kondisi riil di lapangan
Langkah Mas Dhito ini kini menjadi perhatian publik apakah benar mampu menekan konsumsi BBM sekaligus menjaga kinerja ASN atau justru sebaliknya publik menunggu keputusan final yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat
Red.investigasimerahputih.online

0 Komentar