Batam, mediainvestigasimerahputih.online – Empat personel Bintara Muda Polda Kepulauan Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan kekerasan bersama yang menyebabkan tewasnya rekan mereka, Bripda Natanael Simanungkalit.
Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026), dan berlangsung maraton sejak pagi hingga malam hari.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia menyampaikan bahwa keempat anggota telah mengakui perbuatannya dalam sidang etik.
“Keputusan sidang menjatuhkan sanksi PTDH kepada keempat anggota karena terbukti melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa,” ujarnya.
Adapun empat anggota yang dipecat yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.
Dalam sidang tersebut, tindakan para pelaku dinilai sebagai perbuatan tercela yang melanggar sumpah jabatan serta kode etik profesi Polri.
Peristiwa tragis ini terjadi di Mess Bintara Muda Polda Kepri, di mana korban diduga dianiaya oleh para pelaku setelah dipanggil ke kamar oleh seniornya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia pada dini hari keesokan harinya.
Polda Kepri memberikan waktu kepada para pelaku yang tidak menerima putusan untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.

0 Komentar