KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha, mengungkapkan bahwa Pemkot Kediri telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

“Melalui penyusunan laporan keuangan ini, kami terus berupaya memperkuat prinsip pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, serta menjunjung tinggi integritas,” ujarnya, Selasa.

Menurutnya, penyusunan dan penyerahan laporan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam membangun kepercayaan publik.

Ia menegaskan bahwa seluruh program dan anggaran daerah difokuskan untuk memberikan manfaat yang cepat, tepat, dan nyata bagi masyarakat.

“Fokus utama kami tetap pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Gus Qowim itu juga berharap, melalui pembinaan dan sinergi bersama BPK, kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat sehingga mampu mempertahankan opini terbaik.

“Nanti akan diaudit. Semoga kami bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Penyerahan LKPD ini dilakukan secara serentak oleh seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur pada Senin (30/3/2026) di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo. Kegiatan diawali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Khofifah Indar Parawansa, kemudian dilanjutkan oleh kabupaten/kota lainnya.

Gubernur Khofifah dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh kepala daerah untuk memaksimalkan tindak lanjut atas temuan BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Kita berharap semua daerah bisa mencapai standar yang lebih baik dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dapat meraih opini WTP,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup aspek keuangan, kinerja, hingga tujuan tertentu.

Penilaian tersebut didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Adapun hasil audit BPK nantinya akan menghasilkan empat jenis opini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat.

Red.Timinvestigasimerahputih