Jombang, Jawa Timur, mediainvestigasimerahputih.online — Aroma praktik perjudian kembali mencuat di wilayah pedesaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Aktivitas yang disinyalir sebagai perjudian sabung ayam disebut-sebut berlangsung terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum. Lebih mencengangkan lagi, dugaan keterlibatan oknum berinisial Yudi yang disebut sebagai anggota TNI, membuat publik bertanya: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik “sambung ayam” tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengaku resah, namun memilih diam. “Seperti api dalam sekam, semua tahu tapi tak berani bicara,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Peribahasa lama seolah hidup kembali di lokasi ini: “Ikan busuk mulai dari kepala”. Dugaan adanya “atensi” atau perlindungan dari oknum aparat di tingkat Polres Jombang semakin memperkeruh suasana. Jika benar adanya, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tamparan keras bagi integritas penegakan hukum.
Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar aturan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Tidak ada pengecualian—baik sipil maupun aparat.
Namun, realita di lapangan kerap berbeda. Jika dugaan keterlibatan aparat benar, maka publik layak mempertanyakan: di mana komitmen pemberantasan penyakit masyarakat? Jangan sampai hukum hanya menjadi pajangan, sementara praktik ilegal tumbuh subur di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Lokasi yang disebutkan, yakni Jatirejo dan Diwek, kini menjadi titik panas yang perlu perhatian serius. Aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata. Jika benar ada pelanggaran, tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi cermin: ketika hukum mulai “bermain mata”, keadilan bisa kehilangan makna. Seperti kata pepatah, “Sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium.” Kini publik menunggu, apakah aparat akan membersihkan “bau” tersebut, atau justru membiarkannya semakin menyengat.
(Tim Investigasi)

0 Komentar