SAMPANG || mediainvestigasimerahputih.online — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sampang kembali membuahkan hasil. Seorang bandar sabu berinisial S berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sampang setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana aparat lebih dulu mengamankan seorang kurir pada 23 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi S sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan pada 7 Maret 2026 dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

“Setelah kurir diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, namun akhirnya berhasil kita tangkap beserta barang bukti sabu,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menambahkan bahwa tersangka cukup licin dan berusaha menghindari petugas dengan berbagai cara, termasuk mengganti perangkat komunikasi.

Dari hasil pemeriksaan, jaringan yang dikendalikan tersangka diketahui merupakan jaringan peredaran narkoba lintas pulau yang mencakup wilayah Kalimantan, Sumatera, hingga Pulau Jawa.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.