SAMPANG || mediainvestigasimerahputih.online — Perburuan terhadap pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sampang akhirnya membuahkan hasil. Seorang bandar sabu berinisial S berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Resor Sampang setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan berupaya menghilangkan jejak.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang kurir lebih dulu diamankan pada 23 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi sosok bandar yang menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, tersangka S ditangkap pada 7 Maret 2026 dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
“Setelah kurir diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, namun akhirnya berhasil kita tangkap beserta barang bukti sabu,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto menambahkan, tersangka tergolong licin karena beberapa kali mengganti alat komunikasi dan berpindah tempat untuk menghindari pelacakan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, jaringan yang dikendalikan tersangka diketahui merupakan jaringan narkoba lintas pulau, dengan distribusi ke wilayah Kalimantan, Sumatera, hingga Pulau Jawa.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sampang. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

0 Komentar