Sampang || mediainvestigasimerahputih.online — Perburuan terhadap pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sampang akhirnya membuahkan hasil. Seorang bandar sabu berinisial S berhasil diringkus aparat Polres Sampang setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan berupaya menghilangkan jejak.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sebelumnya, di mana seorang kurir lebih dulu diamankan pada 23 Februari 2026. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi tersangka sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Kapolres Sampang Hartono mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada 7 Maret 2026 dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
“Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, namun akhirnya berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, jaringan yang dikendalikan tersangka diketahui merupakan jaringan lintas pulau dengan distribusi hingga Kalimantan dan Sumatera.
Saat ini tersangka telah ditahan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar