KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online — Bara sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 5.290 meter persegi di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri kembali menyala dan menjadi perhatian publik. Persoalan yang menyangkut riwayat tanah milik almarhum Soejoto atau Sujoto atau Suyoto itu hingga kini dinilai masih menyisakan tanda tanya besar, meski berbagai upaya klarifikasi, mediasi, hingga penelusuran dokumen telah dilakukan oleh pihak ahli waris.

Tim investigasi menghimpun sejumlah kronologi serta dokumen yang menunjukkan bahwa almarhum Soejoto meninggal dunia pada 13 Maret 2003, sedangkan istrinya almarhumah Satipah wafat pada 26 Agustus 2018. Dari pernikahan tersebut lahir lima orang anak yakni Nanang Subiakto, Asep Subiyoko, Yoyok Bintarko, Rini Subiyanti, dan Gandung Sugiarto yang kini tercatat sebagai ahli waris sah.

Dalam riwayat kepemilikan, almarhum Soejoto diketahui memiliki sebidang tanah perumahan di Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dengan luas sekitar 5.290 meter persegi. Tanah tersebut berasal dari proses tukar menukar lahan dengan PT Gudang Garam pada tahun 1977 yang kemudian menghasilkan dua sertifikat hak milik yaitu SHM Nomor 206 dan SHM Nomor 208.

Seiring perjalanan waktu, sebagian bidang tanah memang telah dijual oleh almarhum kepada beberapa pihak. Catatan yang berhasil dihimpun menyebutkan transaksi penjualan antara lain kepada Teddy Djoenaidi Oetomo seluas 810 meter persegi, Sumarto 54 meter persegi, Ponidi 158 meter persegi, serta Sukemi Harsono 183 meter persegi.

Namun dari keseluruhan transaksi tersebut, masih terdapat sisa bidang tanah yang hingga kini disebut belum memiliki kejelasan administrasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sisa bidang dari SHM Nomor 208 yang semula memiliki luas sekitar 1.790 meter persegi dan secara hitungan diperkirakan masih menyisakan sekitar 585 meter persegi.



Di titik inilah persoalan mulai berkembang menjadi polemik panjang.

Menurut keterangan pihak ahli waris, setelah beberapa kali terjadi proses peralihan kepemilikan, dokumen SHM asli milik almarhum tidak kembali kepada pemilik maupun ahli warisnya. Bahkan dalam penelusuran yang dilakukan, muncul informasi bahwa dokumen tersebut pernah berada di lingkungan aparatur Desa Karangrejo, namun hingga kini keberadaannya tidak pernah dijelaskan secara terang.

Kronologi lain juga menyebutkan bahwa pada masa lalu sebagian tanah tersebut pernah dipinjamkan kepada Pemerintah Desa Karangrejo untuk dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola bagi masyarakat.

Persoalan ini sebenarnya sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi pada tahun 2007 yang dihadiri sejumlah tokoh di Desa Karangrejo. Dalam pertemuan tersebut bahkan dibuat berita acara kesepakatan tertanggal 6 Februari 2007 yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri.

Namun fakta di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda.

Ketika ahli waris melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, mereka disebut memperoleh informasi bahwa tidak ditemukan pendaftaran resmi terkait pengukuran ulang tersebut. Akibatnya bidang tanah dimaksud tidak memiliki Nomor Identifikasi Bidang dan hanya tercatat dalam bentuk gambar situasi serta surat ukur lama.

Lebih jauh lagi, ketika klarifikasi dilakukan terhadap data SHM Nomor 206 dan SHM Nomor 208, pihak ahli waris bahkan mengaku mendapat jawaban bahwa data tersebut tidak terdeteksi dalam sistem administrasi pertanahan.

Situasi ini semakin membingungkan karena di sisi lain pihak desa pernah menyampaikan bahwa dua bidang tanah tersebut telah habis terjual, bahkan beberapa bagian lahan kini telah ditempati oleh pembeli.


Perbedaan informasi antara dokumen lama, keterangan ahli waris, serta kondisi faktual di lapangan inilah yang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, LSM GAMIS  turut turun tangan melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap kronologi persoalan tanah tersebut. Lembaga ini mengaku menerima pengaduan dari pihak ahli waris yang merasa hak mereka belum mendapatkan kejelasan.

Dalam proses pendampingan itu, pihak LSM GAMIS ikut membantu mengumpulkan dokumen, menelusuri riwayat administrasi, serta melakukan klarifikasi ke sejumlah instansi terkait guna mencari titik terang dari persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini.

Pepatah lama mengatakan, “benang kusut tak akan lurus jika hanya ditarik dari satu ujung.” Ungkapan ini terasa relevan dengan situasi yang kini terjadi di Desa Karangrejo.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, pihak ahli waris mengaku tidak berhenti mencari kepastian hukum. Bersama pendamping dari LSM, mereka terus mendatangi berbagai kantor pemerintahan untuk meminta penjelasan resmi.

Upaya tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Kecamatan Ngasem, Balai Desa Karangrejo, hingga Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri untuk meminta kejelasan terkait status tanah warisan tersebut.

Bahkan pada 9 Maret 2026, langkah itu kembali dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri yang berada di dalam kompleks Pemerintah Kabupaten Kediri, dengan harapan adanya pemeriksaan administratif dan penelusuran lebih lanjut terhadap proses yang selama ini dianggap buntu.


Bagi ahli waris, persoalan ini bukan sekadar sengketa sepetak tanah. Di dalamnya tersimpan hak waris keluarga, nilai ekonomi, serta sejarah panjang kepemilikan yang tidak bisa begitu saja diabaikan.

Sementara bagi masyarakat sekitar, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi administrasi pertanahan adalah fondasi penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Kini publik menunggu satu hal yang sederhana namun mendasar: kejelasan dan keterbukaan.

Karena dalam perkara tanah, setiap jengkal memiliki nilai, setiap dokumen memiliki arti, dan setiap hak seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang pasti.


Red//Mediainvestigasimerahputih