KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online – Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, masih sering muncul anggapan keliru bahwa pelaku korupsi dapat terbebas dari jerat pidana dengan cara mengembalikan uang hasil kejahatannya. Padahal secara hukum, pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus pidana bagi pelaku korupsi.
Ketentuan ini telah ditegaskan secara jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Artinya terang benderang: uang boleh kembali, tetapi pidana tetap berjalan.
Dengan kata lain, sekalipun seorang pelaku korupsi mengembalikan seluruh uang yang telah diambil dari negara, bahkan hingga 100 persen dari nilai kerugian, proses hukum tetap harus dilanjutkan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan, semuanya tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Dalam pandangan para pakar hukum, uang yang dikembalikan oleh pelaku bukanlah alat tukar untuk membeli kebebasan. Uang tersebut hanya diposisikan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara (asset recovery), bukan sebagai “tebusan” untuk menghentikan perkara.
Korupsi sendiri bukan sekadar persoalan uang yang hilang, tetapi merupakan kejahatan serius yang merusak tata kelola negara, menggerogoti pembangunan, serta merampas hak masyarakat luas. Karena itu, hukum tidak boleh diperlakukan seolah-olah seperti transaksi dagang yang bisa selesai setelah uang dikembalikan.
Memang dalam praktik peradilan, pengembalian kerugian negara dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman oleh hakim. Namun hal tersebut tidak menghapus kesalahan dan tidak menghilangkan unsur pidana yang telah terjadi.
Peribahasa lama mengatakan, “maling tetap maling meskipun barangnya dikembalikan.” Prinsip ini pula yang menjadi dasar dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, upaya pengembalian uang negara seharusnya dipahami sebagai kewajiban hukum, bukan sebagai strategi untuk lolos dari jerat pidana.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum tidak mudah tergoda dengan praktik “damai uang” atau penyelesaian di balik layar yang justru mencederai rasa keadilan publik. Sebab apabila hukum bisa ditawar dengan uang, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap korupsi harus tetap berdiri pada satu prinsip yang tegas: uang negara wajib kembali, dan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Karena dalam perkara korupsi, keadilan bukan hanya soal uang yang kembali, tetapi juga tentang hukuman bagi mereka yang berani merampok uang rakyat.
Red//Timinvestigasimediamerahputih



0 Komentar