TULUNGAGUNG,mediainvestigasimerahputih.online — Aroma praktik mafia solar kembali mencuat di Jawa Timur. Sebuah truk tangki berwarna biru putih bermuatan sekitar 8 ton solar yang diduga ilegal kini diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini mendapat sorotan publik karena masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.
Peribahasa mengatakan “sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya akan tercium juga.” Ungkapan itu seakan menggambarkan terbongkarnya dugaan praktik distribusi solar ilegal yang selama ini diduga bergerak di balik aktivitas pengangkutan BBM di wilayah Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika sejumlah warga bersama awak media mencurigai sebuah truk tangki biru putih yang melintas di Jalan Raya Ngunut – Sumbergempol, Tulungagung. Truk tersebut diduga mengangkut solar tanpa dokumen resmi.
Atas kecurigaan tersebut, sejumlah pihak kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sumbergempol untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan arahan Kapolsek setempat, kendaraan tersebut kemudian diamankan di area belakang Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa solar yang diangkut truk tangki tersebut merupakan hasil kegiatan “ngangsu” atau pengumpulan solar dari berbagai sumber yang tidak memiliki legalitas resmi. Beberapa narasumber menyebutkan solar tersebut diduga berasal dari wilayah Nganjuk yang dikumpulkan oleh kelompok tertentu.
“Kayak e Pak Londo tidak mengakui ini hasil solar dari giatnya, namun beliau mengakui dua hari lalu memang ada orderan solar dari Nganjuk,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Informasi lain yang beredar di lapangan bahkan menyebutkan bahwa solar tersebut kemungkinan berasal dari wilayah Malang Raya hasil aktivitas pengumpulan BBM atau bahkan dari kegiatan penyulingan minyak yang diduga dilakukan oleh salah satu pemain minyak bernama Tama yang dikenal di jaringan bisnis BBM ilegal di Jawa Timur.
“Bisa jadi solar berasal dari Malang Raya atau dari hasil penyulingan minyak bumi milik Tama,” ujar sumber lain kepada media ini.
Truk tangki tersebut diketahui menggunakan label PT APE (Agung Pratama Energi) yang tercantum pada bagian lambung kendaraan. Namun setelah dilakukan pengecekan, pihak perusahaan menyatakan bahwa nama PT tersebut digunakan tanpa izin resmi dari pemilik perusahaan.
Perwakilan PT APE wilayah Jawa Timur, Kris, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin penggunaan nama perusahaan untuk kendaraan tersebut.
“Truk tersebut menggunakan nama PT tanpa izin dari kami. Atas kejadian ini sudah kami laporkan ke Polres Tulungagung dan laporan polisi sudah diterbitkan,” terang Kris.
Situasi semakin memanas ketika Rabu dini hari (11/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, truk tangki yang sempat diduga hendak dibawa kabur oleh sejumlah oknum yang disebut-sebut sebagai kaki tangan dari seseorang berinisial Kaji WWN (SKL) berhasil diamankan kembali di perempatan Gragalan, Sumbergempol.
Petugas kemudian membawa truk tangki biru putih dengan nomor polisi B 9931 BFU beserta sopir dan saksi-saksi ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan jaringan distribusi solar ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada penangkapan sopir atau kendaraan semata, tetapi juga mengusut siapa aktor besar di balik peredaran solar tersebut.
Secara hukum, jika terbukti bersalah para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp60 miliar karena melakukan penyalahgunaan distribusi BBM.
Kasus ini kembali membuka tabir dugaan kuat bahwa praktik mafia BBM masih beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar serius mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar yang bermain di belakang distribusi solar ilegal tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat. Sebab hukum tidak boleh kalah oleh permainan mafia energi. Jika penegakan hukum hanya berhenti di permukaan, maka praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan negara serta rakyat kecil yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi.
Red // Tim Investigasi Media Merah Putih


0 Komentar