KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online – Persoalan sengketa tanah di Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri kembali memanas dan menjadi perhatian masyarakat Setiap kali persoalan ini dibuka bukannya menemukan titik terang justru semakin menimbulkan tanda tanya di tengah warga yang merasa kejelasan hukum dan administrasi berjalan lambat

Ketegangan tersebut terlihat saat digelar audiensi di Kantor Kecamatan Ngasem pada Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Pertemuan yang dihadiri Camat Ngasem perangkat desa serta sejumlah elemen masyarakat termasuk warga bernama Yoyok perwakilan LSM GAMIS dan beberapa awak media itu berlangsung dengan suasana serius karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang belum menemukan kepastian

Dalam audiensi tersebut Yoyok secara terbuka menyampaikan keluhannya Ia mengaku telah berulang kali mengajukan proses administrasi tanah kepada pemerintah desa namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan yang pasti Menurutnya setiap upaya komunikasi yang dilakukan seolah selalu berujung buntu sehingga membuat dirinya semakin bertanya tanya

Yoyok juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Karangrejo Juwariyah belum bersedia menandatangani dokumen yang diminta warga berupa surat keterangan pernyataan waris yang menjadi bagian penting dalam proses administrasi tanah yang sedang ia urus

Ia menjelaskan bahwa dasar pengurusan administrasi tersebut menggunakan fotokopi sertipikat tanah yang sebelumnya diperoleh dari Kamituwo setempat Miftahudin Hal ini yang kemudian menjadi salah satu titik persoalan karena dokumen tersebut masih menjadi bahan kehati hatian pihak pemerintah desa

Tanah yang dipersoalkan sebelumnya memiliki luas sekitar 5.290 meter persegi Sebagian lahan diketahui telah dijual sementara sisa lahan yang kini dipersoalkan diperkirakan sekitar 260 ru yang berada di wilayah Dusun Keden Desa Karangrejo

Yoyok juga mengungkapkan bahwa pengukuran ulang tanah tersebut sebenarnya pernah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan disaksikan berbagai unsur mulai dari pihak kecamatan aparat kepolisian TNI tokoh masyarakat hingga mantan kepala desa Namun meskipun pengukuran telah dilakukan persoalan administrasi justru masih menggantung tanpa kejelasan

Situasi ini membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan mengapa perkara yang telah melalui proses pengukuran resmi masih belum menemukan titik penyelesaian Peribahasa lama mengatakan terang benderang di siang hari namun bayang bayang tetap gelap Ungkapan tersebut kini menjadi gambaran keresahan warga yang menunggu kepastian atas hak tanah mereka

Dalam audiensi tersebut Camat Ngasem akhirnya mengembalikan penyelesaian persoalan kepada pemerintah desa dengan harapan agar masalah ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki di tingkat desa

Sementara itu Kepala Desa Karangrejo Juwariyah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam menerbitkan dokumen administrasi Menurutnya pemerintah desa harus memastikan terlebih dahulu kebenaran data serta status dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak desa belum memiliki keyakinan penuh bahwa sertipikat tanah yang dimaksud benar benar hilang sehingga pemerintah desa memilih bersikap hati hati sebelum mengeluarkan dokumen resmi

Juwariyah juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menutup pintu pelayanan kepada masyarakat namun setiap keputusan administrasi harus berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Jika terdapat perbedaan pendapat terkait status kepemilikan maupun sisa lahan yang dipersoalkan ia menyarankan agar hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian yang sah dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari

Permasalahan tanah ini berada di wilayah Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri yang mencakup beberapa dusun seperti Dusun Gambang Dusun Dlopo dan Dusun Keden Hingga saat ini masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pihak terkait agar persoalan ini tidak terus berlarut larut

Bagi warga yang terlibat sengketa tanah persoalan ini bukan sekadar dokumen atau administrasi tetapi menyangkut hak dan masa depan keluarga Karena itu masyarakat berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka adil dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan serta kegelisahan yang semakin meluas di tengah masyarakat.


Red//Mediainvestigasimerahputih