KEDIRI,mediainvestigasimerahputih.online – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) secara online yang dapat dilakukan secara mandiri dari rumah.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.

Untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, masyarakat dapat menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tidak menggunakan kertas security printing berhologram seperti sebelumnya, dokumen yang dicetak tetap sah secara hukum karena telah dilengkapi dengan kode QR (QR code).

Kode QR tersebut berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga dokumen tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen resmi yang dicetak di kantor Dukcapil.

Apabila QR code pada dokumen dipindai menggunakan smartphone, maka pengguna akan diarahkan ke situs resmi Dukcapil yaitu dukcapil.kemendagri.go.id.

Dari hasil pemindaian tersebut akan muncul data lengkap anggota keluarga. Jika dokumen tersebut asli, maka sistem akan menampilkan tanda centang berwarna hijau. Sebaliknya, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database Dukcapil, maka akan muncul tanda berwarna merah.

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

Sebelum mencetak Kartu Keluarga sendiri di rumah, masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan serta membuat akun di situs Dukcapil.

Pengajuan akun biasanya dilakukan melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Sebagai contoh di Jakarta terdapat aplikasi Alpukat Betawi yang digunakan untuk mendaftar layanan kependudukan.

Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk ke situs layanan Dukcapil menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Berikut langkah-langkah pengajuan pencetakan Kartu Keluarga secara online:

  1. Mengajukan permohonan melalui kantor Dukcapil setempat atau melalui aplikasi layanan kependudukan milik pemerintah daerah.

  2. Mencantumkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang aktif untuk menerima file dokumen.

  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan pencetakan dokumen kependudukan.

  4. Dokumen akan disahkan dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR code.

  5. Sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) kemudian mengirim SMS dan e-mail berisi tautan unduhan dokumen dalam format PDF.

  6. Dukcapil juga akan mengirim PIN untuk membuka file dokumen tersebut.

  7. Pengguna kemudian dapat mengunduh dokumen melalui e-mail yang telah didaftarkan.

  8. Periksa kembali seluruh data pada dokumen.

  9. Jika data sudah benar, dokumen Kartu Keluarga dapat langsung dicetak secara mandiri menggunakan printer.

  10. Simpan file PDF tersebut agar dapat dicetak kembali sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat kini dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.

Red//TimMIMP