KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online – Penarikan iuran air sebesar Rp17.000 per bulan per Kepala Keluarga (KK) di wilayah lereng Gunung Kelud, tepatnya di Dusun Sugihwaras, Desa Sugihwaras, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mulai mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana yang dipungut secara rutin setiap bulan tersebut karena hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana yang terkumpul dari masyarakat.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa iuran tersebut dipungut dari setiap Kepala Keluarga dengan nominal Rp17.000 setiap bulan. Penarikan dilakukan secara langsung kepada warga dan setiap warga yang telah membayar diberikan tanda bukti pembayaran yang dikenal dengan sebutan “keplek”.

Meskipun warga menerima bukti pembayaran tersebut, masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan laporan secara terbuka mengenai berapa jumlah dana yang terkumpul setiap bulan maupun untuk apa dana tersebut digunakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana yang berasal dari iuran warga.

Berdasarkan keterangan warga, praktik penarikan iuran air tersebut telah berlangsung cukup lama di wilayah lereng Gunung Kelud. Iuran dipungut dari rumah ke rumah kepada setiap Kepala Keluarga dengan besaran Rp17.000 per bulan.

Dalam keterangan warga yang beredar, pengelolaan iuran tersebut disebut dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang berada di wilayah tersebut. Warga menyebut Ketua Pokmas bernama Wawan alias Cino, yang berdomisili di Dusun Sugihwaras, Desa Sugihwaras, sebagai pihak yang mengoordinasikan pengelolaan iuran air tersebut.

Selain itu, warga juga menyoroti peran pihak pemerintahan desa terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat tersebut. Saat ini jabatan Penjabat Kepala Desa Sugihwaras dijabat oleh Ibu Mariana Dwi Noventi.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan iuran air tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Wilayah yang dimaksud berada di kawasan jalur Kelud naik yang berada di sekitar perbukitan di bawah Balai Desa Sugihwaras. Daerah tersebut merupakan kawasan lereng Gunung Kelud yang sebagian kebutuhan air masyarakatnya dikelola secara swadaya oleh warga melalui kelompok masyarakat.

Sebagian besar warga menyampaikan bahwa mereka tidak menolak adanya iuran air. Warga memahami bahwa pengelolaan sumber air di wilayah lereng gunung membutuhkan biaya operasional seperti perawatan jaringan pipa, perbaikan instalasi air, serta biaya operasional lainnya.

Namun warga berharap adanya keterbukaan mengenai penggunaan dana yang dipungut dari masyarakat tersebut. Warga ingin mengetahui secara jelas berapa jumlah dana yang terkumpul setiap bulan dari seluruh Kepala Keluarga serta bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan bersama.

Tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana tersebut, masyarakat khawatir kondisi ini dapat memicu kecurigaan serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat desa.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa pemerintahan desa harus menjalankan tata kelola yang terbuka, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Jika terdapat pungutan dari masyarakat yang tidak disertai dengan mekanisme pelaporan yang jelas kepada warga, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Selain itu, ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat untuk memperoleh keuntungan dari masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah warga berharap agar pihak pemerintah daerah serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan iuran air tersebut. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kediri, aparat penegak hukum, serta instansi yang membidangi pemerintahan desa agar dapat memastikan bahwa pengelolaan dana iuran air telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah klarifikasi dan audit dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta mencegah munculnya polemik di tengah masyarakat.

Sebagian warga juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi kepada instansi pengawas pemerintahan daerah agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.

Pengaduan tersebut dapat disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Kediri serta aparat kepolisian guna meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana iuran air yang dipungut dari masyarakat.

Isi pengaduan tersebut pada dasarnya meminta klarifikasi mengenai mekanisme pengelolaan dana iuran air, memastikan apakah pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa dana yang berasal dari masyarakat benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Dengan adanya pemeriksaan dari instansi pengawas, diharapkan pengelolaan dana masyarakat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme pengelolaan dana iuran air yang dipungut dari masyarakat di wilayah Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang berada di kawasan lereng Gunung Kelud.

Red//Tim Investigasi Media Merah Putih