KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online — Dugaan praktik mafia solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber yang dihimpun tim investigasi Media Investigasi Merah Putih, aktivitas pengambilan dan distribusi solar bersubsidi secara ilegal disinyalir mulai berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Peribahasa mengatakan “pagar makan tanaman.” Ungkapan ini kerap digunakan ketika pihak yang seharusnya menjaga justru diduga membiarkan bahkan melindungi praktik yang merugikan masyarakat. Situasi tersebut kini menjadi sorotan publik seiring munculnya dugaan adanya pengondisian terhadap oknum aparat sebelum para pelaku menjalankan aksinya.

Dari informasi yang diperoleh tim investigasi, para pemain mafia solar diduga telah melakukan komunikasi dan pendekatan kepada sejumlah pihak agar kegiatan mereka berjalan mulus di wilayah Kediri. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran distribusi BBM subsidi, tetapi juga menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hasil investigasi juga mengarah pada adanya dugaan gudang penyimpanan solar subsidi di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Gudang tersebut disebut menjadi tempat penampungan sebelum solar didistribusikan kembali ke berbagai pihak. Aktivitas pengangkutan BBM diduga dilakukan pada malam hari menggunakan truk yang telah dimodifikasi khusus agar mampu membawa solar dalam jumlah besar sekaligus menghindari pengawasan.

Selain dugaan gudang di Wates, sejumlah SPBU juga disebut menjadi sasaran pengambilan solar subsidi oleh jaringan tersebut. Di wilayah Kota Kediri, SPBU Maron disebut sering dimanfaatkan sebagai lokasi pengisian solar subsidi. Sementara di wilayah Kabupaten Kediri, beberapa SPBU di Kecamatan Wates dan Plosoklaten juga disebut menjadi titik pengambilan BBM oleh para pelaku.

Dari keterangan informan yang mengetahui aktivitas tersebut, jaringan mafia solar ini disebut bekerja secara terorganisir dengan sistem yang rapi. Setiap anggota memiliki peran masing-masing, mulai dari pengambil BBM di SPBU, pengangkut menggunakan kendaraan modifikasi, hingga pihak yang mengatur distribusi dan komunikasi dengan jaringan lainnya.

Jaringan mafia BBM ini bahkan diduga tidak hanya beroperasi di Kediri. Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas serupa juga terjadi di berbagai daerah di Jawa Timur seperti Gresik, Pasuruan, Tuban, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Blitar, Trenggalek hingga Ponorogo. Luasnya wilayah operasi tersebut menimbulkan dugaan adanya jaringan mafia energi yang bekerja secara sistematis dan lintas daerah.

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah karena menyalahgunakan distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Masyarakat menilai praktik mafia BBM seperti ini sangat merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi. Tidak sedikit sopir angkutan, petani hingga nelayan yang sering kesulitan mendapatkan solar karena diduga sudah lebih dahulu disedot oleh jaringan mafia.

Kini sorotan publik mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur. Masyarakat berharap ada langkah tegas untuk menyelidiki dugaan gudang solar di wilayah Wates serta menelusuri jaringan distribusi BBM yang disebut melibatkan kendaraan modifikasi dan pengambilan dari sejumlah SPBU.

Investigasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial agar distribusi BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh kelompok tertentu. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun informasi yang berkembang membutuhkan langkah penyelidikan yang serius dan transparan.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik mafia solar subsidi di Kediri hingga ke akar-akarnya. Sebab BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan ladang bisnis bagi para mafia energi.

Red // Tim Investigasi Media Merah Putih