KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online — Situasi di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri kini tak lagi bisa dianggap biasa. Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang menyeret nama Inung sebagai penjual lapangan, serta disebut-sebut terkait jaringan Jebleng asal Wates, telah menjelma menjadi persoalan serius yang mengguncang ketertiban sosial.
Peribahasa mengatakan “api kecil jika dibiarkan akan menjadi besar.” Namun yang terjadi saat ini bukan lagi api kecil—ini sudah seperti bara yang menyala liar, membakar perlahan masa depan generasi muda Kediri.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik penjualan miras tersebut diduga berlangsung terang-terangan. Tidak sembunyi, tidak takut, bahkan terkesan kebal. Seolah-olah hukum hanya jadi pajangan, bukan alat penegak keadilan.
Lebih mencengangkan lagi, beredar kuat di lapangan bahwa Inung diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikaitkan dengan Jebleng Wates, sosok yang disebut memiliki kendali dalam distribusi miras di sejumlah titik. Jika ini benar, maka jelas ini bukan sekadar jual beli biasa—ini adalah indikasi jaringan terstruktur.
Yang membuat publik geram, aktivitas ini terjadi di lingkungan yang jelas bukan tempat bebas untuk peredaran miras, namun justru seperti dibiarkan hidup dan berkembang. Dampaknya bukan main-main—pemuda-pemudi terpapar, moral terkikis, dan potensi kriminalitas meningkat.
Miras bukan hanya soal minuman, tapi pintu masuk ke banyak masalah:
perkelahian, kecelakaan, kekerasan, hingga kehancuran masa depan anak-anak muda.
Dan yang paling menusuk:di mana peran aparat?
Sorotan keras kini langsung mengarah ke Polsek Ngasem dan Polres Kediri. Masyarakat mulai bersuara lantang, bahkan sinis:kenapa yang sudah jelas di depan mata ini belum juga ditindak?
Apakah benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak melihat?
Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik jika muncul kecurigaan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berani pada yang lemah, tapi diam saat berhadapan dengan jaringan.
Secara hukum sudah jelas:
peredaran miras tanpa izin melanggar aturan, bisa dikenai sanksi pidana, dan berpotensi menjerat pelaku dengan berbagai pasal terkait ketertiban umum dan peredaran barang ilegal.
Artinya apa?tidak ada alasan untuk diam.
Pesan masyarakat sudah tidak bisa ditawar lagi:jangan tunggu viral, jangan tunggu ada korban jatuh.
Jika benar ada jaringan Inung–Jebleng, maka bongkar sampai ke akar. Jangan berhenti di penjual kecil. Telusuri siapa pemasok, siapa pengendali, siapa yang bermain di belakang.
Karena kalau ini dibiarkan yang rusak bukan hanya lingkungan,tapi masa depan generasi muda Kediri akan habis digerus miras.
Sekarang bola ada di tangan Polsek Ngasem dan Polres Kediri.Bertindak tegas, atau biarkan kepercayaan publik runtuh.
Red // Tim Investigasi Media Merah Putih

0 Komentar