TULUNGAGUNG, mediainvestigasimerahputih.online — Kasus dugaan peredaran solar ilegal kembali mengguncang Jawa Timur. Sebuah truk tangki biru putih bermuatan sekitar 8 ton solar yang diduga tidak memiliki legalitas kini diamankan di Mapolres Tulungagung. Namun bukan hanya soal BBM ilegal, perkara ini kian memanas setelah muncul dugaan adanya aliran dana hingga Rp50 juta dalam proses penanganannya.

Peribahasa lama menyebut “sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya akan tercium juga.” Kini, aroma tak sedap itu mulai menyeruak ke publik—mengarah pada dugaan praktik mafia BBM sekaligus potensi permainan di balik penegakan hukum.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat warga bersama awak media mencurigai sebuah kendaraan tangki melintas di jalur Ngunut – Sumbergempol, Tulungagung. Truk tersebut kemudian diamankan setelah dilakukan koordinasi dengan aparat setempat.

Dari hasil penelusuran di lapangan, muncul indikasi kuat bahwa solar yang diangkut merupakan hasil aktivitas ilegal atau yang dikenal dengan istilah “ngangsu”, yakni pengumpulan BBM subsidi dari berbagai lokasi tanpa prosedur resmi. Sejumlah sumber menyebutkan asal muatan diduga dari wilayah Nganjuk, sementara informasi lain mengarah ke Malang Raya hingga praktik penyulingan ilegal oleh pemain lama di jaringan BBM gelap.

Yang menjadi sorotan serius, truk tersebut menggunakan identitas PT APE (Agung Pratama Energi) tanpa persetujuan resmi dari pihak perusahaan. Perwakilan PT bahkan telah melaporkan pencatutan nama tersebut ke pihak kepolisian.

Namun fakta yang lebih mengusik justru datang dari informasi internal yang beredar di lapangan. Diduga terdapat upaya “pengaturan perkara” dengan nilai mencapai Rp50 juta, yang ditengarai bertujuan meredam atau mengarahkan penanganan kasus agar tidak berkembang lebih jauh.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, melainkan sudah masuk ranah serius yang menyentuh integritas penegakan hukum.

Situasi semakin menarik perhatian ketika pada Rabu dini hari (11/3/2026), kendaraan tersebut sempat diduga hendak dipindahkan oleh pihak tertentu, namun berhasil diamankan kembali di kawasan perempatan Gragalan, Sumbergempol. Truk dengan nomor polisi B 9931 BFU beserta sopir kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk pemeriksaan lanjutan.

Perkembangan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dugaan adanya pihak yang mencoba mengendalikan jalannya perkara semakin menguat, sehingga publik mendesak agar kasus ini dibuka secara terang benderang.

Sorotan tajam kini tertuju pada Polres Tulungagung dan Polda Jawa Timur. Masyarakat menilai, ini bukan sekadar penanganan kasus biasa, melainkan ujian nyata terhadap komitmen aparat dalam memberantas mafia energi dan praktik-praktik menyimpang di internal.

Dari sisi hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Selain itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Apabila dugaan aliran dana Rp50 juta dalam penanganan perkara benar adanya, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang ke ranah tindak pidana korupsi, yang konsekuensinya jauh lebih berat dan melibatkan pihak-pihak lain.

Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada proses formalitas semata. Penelusuran harus menyentuh seluruh rantai, mulai dari asal muatan, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga bermain di balik layar.

Kini publik menunggu langkah nyata dari Polres Tulungagung dan Polda Jatim. Penanganan yang transparan dan tegas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sebab jika kasus seperti ini tidak dituntaskan secara serius, maka praktik serupa akan terus berulang dan semakin sulit diberantas.

Red // Tim Investigasi Media Merah Putih