NGANJUK, 28 Februari 2026, mediainvestigasimerahputih.online — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi solar subsidi ilegal mencuat keras di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk. Lokasi gudang yang teridentifikasi berada tepat di tengah permukiman padat penduduk, memantik kekhawatiran serius soal keselamatan warga dan potensi kerugian negara.
Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada sebuah gudang yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar sebelum dialirkan ke jalur distribusi tidak resmi. Di lokasi tersebut, ditemukan tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter milik PT Lautan Dewa Energi (LDE) yang diduga difungsikan untuk menampung BBM subsidi.
Sejumlah sumber menyebut seorang pengusaha berinisial L diduga berada di balik aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum dugaan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah SPBU, kemudian dialihkan ke jalur distribusi tidak resmi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau dipindahkan antar lokasi tanpa izin sah. Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan menggerus hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi.
Warga sekitar mengaku resah. Salah satu warga menyebut keberadaan gudang tersebut ibarat ancaman laten. Penyimpanan BBM dalam skala besar tanpa kejelasan izin dan standar keselamatan industri dinilai berisiko tinggi terhadap kebakaran atau ledakan.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana yang diatur dapat berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar apabila unsur pidana terbukti.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan konkret di lokasi. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengecek legalitas operasional gudang, menyita barang bukti jika ditemukan pelanggaran, serta menelusuri rantai distribusi BBM yang diduga menyimpang.
Desakan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan terus menguat. Dugaan praktik ilegal di sektor energi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga menyangkut stabilitas distribusi BBM dan keselamatan publik.
Peribahasa mengingatkan, “Sepandai-pandai menyimpan bangkai, baunya tetap tercium.” Masyarakat berharap dugaan ini tidak berhenti pada wacana, melainkan ditindaklanjuti secara terbuka demi kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan. Seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini.
Red/Tim Media Investigasi Merah Putih



0 Komentar