Nganjuk, 14 FEBRUARI 2026, mediainvestigasimerahputih.online — Penanganan dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah media lokal memberitakan dugaan adanya aktivitas distribusi ilegal bahan bakar jenis solar yang disebut-sebut melibatkan seorang laki-laki bernama Londo. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas atau pernyataan resmi yang rinci dari pihak kepolisian setempat.

Kondisi ini memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai aparat terkesan lamban, bahkan muncul dugaan bahwa ada rasa “enggan” untuk mengungkap kasus tersebut secara terbuka. Spekulasi berkembang bahwa jaringan yang dimainkan bukanlah skala kecil, melainkan diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal besar.

Nama lain yang beredar di lapangan adalah Alwan, yang oleh sebagian sumber disebut sebagai tokoh yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi solar berskala besar. Selain itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada keberadaan armada tangki berwarna biru putih yang disebut-sebut bernama PT Lautan Dewa Energy. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan maupun pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.

Beberapa warga berspekulasi praktik ini berkaitan dengan perlindungan subsidi tenaga surya yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Jika benar terjadi penyimpangan distribusi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi pengangkutan dan/atau subsidi BBM niaga.

Kritik tajam pun mengarah pada aparat penegak hukum di wilayah Nganjuk. Sebagian masyarakat bahkan menyuarakan dugaan adanya “atensi” terhadap oknum tertentu, meskipun tudingan tersebut belum memiliki bukti hukum. Situasi ini dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik apabila tidak segera dijawab dengan tindakan konkrit dan transparan.

"Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada, tindak tegas. Jangan sampai publik menilai hukum hanya berani pada yang lemah," ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.

Peribahasa mengatakan, “Berani karena benar, takut karena salah.” Ungkapan ini kini ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat yang menunggu keberanian aparat untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa memandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi secara mendetail terkait perkembangan dugaan mafia solar tersebut. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini juga belum memberikan klarifikasi langsung.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan sumber lapangan dan pemberitaan yang beredar. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan guna menjaga keseimbangan informasi.

Disusun oleh Tim Investigasi Media Merah Putih