KEDIRI, JATIM, mediainvestigasimerahputih.online — Dugaan praktik perjudian berupa sabung ayam, Cap Jie Kie, dan permainan dadu tradisional di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kian memanas. Situasi mencuat setelah Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih memberikan konfirmasi kepada salah satu media, namun tidak menyampaikan perkembangan konkret terkait hasil penyelidikan yang disebut tengah berjalan.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat secara terbuka menyebut dua nama yang diduga sebagai pemilik atau pengendali arena judi itu, yakni Wowok dan Candra. Kedua nama tersebut beredar luas dalam perbincangan warga dan disinyalir memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang disebut berlangsung pada waktu-waktu tertentu.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat yang membenarkan ataupun membantah dugaan keterlibatan kedua nama tersebut. Dalam pernyataannya, Kanit Reskrim hanya menyampaikan bahwa “penyelidikan sedang berlangsung” tanpa merinci langkah, temuan, maupun status pihak yang disebut-sebut.
Jawaban normatif tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku telah melaporkan aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian itu sejak lama, namun merasa belum melihat tindakan nyata di lapangan. Kondisi ini kemudian ditafsirkan sebagian masyarakat sebagai bentuk pembiaran, meskipun belum ada bukti hukum yang menguatkan tudingan tersebut.
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka konsekuensi hukum dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang pengamat hukum menilai bahwa komunikasi publik dari aparat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Minimnya informasi resmi dinilai membuka ruang spekulasi yang semakin melebar. Warga kini menunggu langkah konkret dan transparan guna memastikan kepastian hukum atas dugaan yang berkembang.
Peribahasa mengatakan, “Sepandai-pandai menyimpan bangkai, baunya tetap tercium.” Ungkapan itu kini menjadi gambaran keresahan publik yang berharap persoalan ini dijawab dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kediri belum memberikan tanggapan resmi tambahan terkait dugaan aktivitas perjudian di Ngadiluwih maupun dugaan keterlibatan Wowok dan Candra. Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang disebutkan.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan masyarakat. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Disusun oleh Tim Investigasi Merah Putih


0 Komentar