KEDIRI, 12 FEBRUARI 2026, mediainvestigasimerahputih.online — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dibubarkan aparat kepolisian pada Kamis malam (12/2/2026). Namun saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, arena sudah dalam keadaan sepi dan tidak ditemukan satu pun pelaku di tempat.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik, mengingat aktivitas yang dilaporkan warga disebut cukup meresahkan dan diduga telah berlangsung beberapa waktu. Sejumlah pihak menduga para pelaku telah lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum kedatangan aparat.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut. “Begitu kami menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi. Namun setibanya di sana, kegiatan sudah bubar dan tidak ada pelaku di tempat,” ujarnya.
Meski tidak mengamankan pelaku, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi empat kurungan ayam, satu lembar terpal, satu buah jam dinding, serta tiga bendel buku catatan yang diduga berkaitan dengan pencatatan taruhan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih untuk diamankan. Operasi tersebut melibatkan Kapolsek Ngadiluwih bersama Kanit Samapta, Kanit Reskrim, KSPKT, Kanit Lantas, serta anggota SPKT. Aparat juga melakukan penyisiran guna memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian di lokasi tersebut serta meminta keterangan sejumlah warga untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebagai langkah lanjutan, pada Jumat pagi (13/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, sebagian barang bukti berupa terpal dan perlengkapan lain dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolsek Ngadiluwih. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen penindakan terhadap praktik perjudian.
Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Kami harap masyarakat ikut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tegas Kapolsek.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

0 Komentar