KEDIRI, 27 Februari 2026, mediainvestigasimerahputih.online — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan tajam. Setelah sebelumnya dilakukan pembubaran pada Kamis malam (12/2/2026), kini aktivitas tersebut disinyalir terus beroperasi, bahkan disebut semakin ramai.
Sudah dua hari sejak mencuatnya klaim dugaan adanya dukungan atau pembiaran dari oknum aparat setempat, namun hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Ngadiluwih terkait tudingan tersebut. Aparat sebelumnya hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, tanpa merinci perkembangan lebih lanjut.
Aktivitas Meningkat di Bulan Ramadhan
Berdasarkan pengamatan di lokasi, arena yang berada di Dusun Krajan disebut telah menambah area parkir untuk menampung kendaraan para pengunjung. Sejumlah sumber menyebutkan, pemain datang tidak hanya dari wilayah sekitar Ngadiluwih, tetapi juga dari luar Kabupaten Kediri.
Kegiatan diduga berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa. Situasi disebut ramai tanpa terlihat adanya tindakan penertiban di lapangan.
Beberapa pedagang di sekitar lokasi mengakui adanya dampak sosial. Mereka menyebut munculnya orang-orang yang berkeliaran tanpa tujuan jelas serta meningkatnya aktivitas perjudian di kalangan pemuda. Salah satu pedagang warung makan mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir jumlah pengunjung meningkat, bahkan disebut ada yang datang dari Jombang dan Nganjuk.
Payung Hukum yang Mengatur
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 yang mengancam pidana penjara bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2019 yang pada prinsipnya menegaskan larangan terhadap kegiatan sabung ayam yang tidak berkaitan dengan unsur budaya atau olahraga tradisional yang sah. Apabila dugaan praktik ini terbukti sebagai bentuk perjudian, maka konsekuensi pidana dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Klarifikasi Belum Terjawab
Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kecamatan Ngadiluwih disebut telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolsek Ngadiluwih dan Kapolres Kediri. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima jawaban resmi.
Di tengah suasana bulan Ramadhan, masyarakat berharap ada kepastian hukum dan penegakan aturan yang tegas. Peribahasa mengatakan, “Sepandai-pandai menyimpan bangkai, baunya tetap tercium.” Ungkapan ini mencerminkan harapan publik agar dugaan yang berkembang tidak dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari pihak kepolisian maupun dari nama-nama yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan. Seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini.
Tim MediaInvestigasiMerahPutih


0 Komentar