JOMBANG, 15 FEBRUARI 2026, mediainvestigasimerahputih.online — Dugaan praktik pemerasan oleh oknum anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jombang mencuat dan menjadi perbincangan publik. Seorang warga Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bidpropam Polda Jawa Timur setelah mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah terkait dugaan perkara judi online.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Anugrah Akbar, yang bekerja sebagai security di salah satu rumah sakit di Jombang dan sedang piket malam, didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terkait dugaan judi online. Menurut keterangan keluarga, saat itu Anugrah tidak sedang bermain judi online dan tidak diperlihatkan bukti kuat yang menjelaskan status hukumnya. Meski demikian, ia tetap dibawa ke ruang Satreskrim Polres Jombang untuk dimintai keterangan.


Di kantor tersebut, menurut pengakuan keluarga, Anugrah diminta menghubungi keluarganya. Setelah tersambung dengan kakaknya, keluarga mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp20 juta agar perkara tidak diproses lebih lanjut. Status hukum Anugrah pada saat itu, menurut keluarga, belum dijelaskan secara rinci. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, ibu Anugrah kembali dihubungi dan disebutkan nominal dapat menjadi Rp8 juta dengan batas waktu pembayaran sebelum pukul 08.00 WIB. Jika melewati batas waktu tersebut, Anugrah disebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kondisi terdesak dan panik, keluarga mengaku harus meminjam uang ke sejumlah pihak dalam waktu singkat. Setelah terjadi negosiasi, terkumpul Rp7 juta dan uang tersebut diserahkan langsung di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jombang dengan didampingi keluarga. Setelah penyerahan uang, Anugrah diperbolehkan pulang. Keluarga juga mengaku sempat mendapat pesan agar kejadian tersebut tidak disampaikan kepada siapa pun.

Merasa dirugikan, ibu Anugrah kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Bidpropam Polda Jawa Timur dan berharap kasus ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Jika dugaan permintaan uang dengan ancaman proses hukum tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, apabila melibatkan aparat penegak hukum dan terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, dapat pula dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.



Peribahasa mengatakan, “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga.” Jika benar terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, maka yang tercoreng bukan hanya individu, melainkan institusi secara keseluruhan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Jombang terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi dan langkah tegas dari pimpinan, khususnya Kanit Pidum dan Kasatreskrim Polres Jombang, guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan dan laporan keluarga yang telah disampaikan ke Bidpropam Polda Jawa Timur dan masih dalam proses pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menjaga keberimbangan informasi.

Disusun oleh Tim Investigasi Merah Putih