KOTA KEDIRI,mediainvestigasimerahputih.online – Perubahan aturan pidana nasional mendorong kalangan advokat dan aparat penegak hukum untuk kembali menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara. Hal itu menjadi perhatian dalam seminar yang digelar DPC Peradi Kediri di Hotel Merdeka Kediri, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 120 peserta dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, serta Dewan Kehormatan DPC Peradi Kediri sebagai narasumber. Pembahasan diarahkan pada penerapan plea bargain dan mekanisme keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana yang baru.

Ketua DPC Peradi Kediri, Basuki Rahmat, mengatakan forum tersebut diperlukan agar advokat maupun aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sejalan ketika menghadapi perkara yang menggunakan mekanisme baru. Perbedaan pemahaman dalam praktik dikhawatirkan justru berdampak kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Salah satu perhatian dalam diskusi adalah penerapan mekanisme keadilan restoratif atau MKR. Mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara dengan mempertemukan kepentingan korban dan pelaku melalui kesepakatan perdamaian, dengan penerapannya dapat berlangsung pada tahap penyidikan, penuntutan maupun persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul menilai kegiatan semacam ini penting untuk mempertemukan perspektif antara advokat dan penegak hukum. Menurutnya, perubahan aturan membutuhkan langkah bersama agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan tafsir yang berujung pada persoalan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu menilai pembahasan tersebut relevan karena mekanisme plea bargain dan keadilan restoratif masih tergolong baru dalam penerapan hukum pidana nasional.

Rivo juga menyoroti belum tersedianya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana yang dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme tersebut. Kondisi itu membuat forum diskusi menjadi salah satu ruang untuk membangun kesepahaman sambil menunggu regulasi teknis diterbitkan.

Bagi masyarakat, kejelasan mekanisme menjadi bagian penting dari penerapan hukum baru. Penyelesaian perkara tidak cukup hanya mengandalkan perubahan aturan, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang sama dari pihak-pihak yang menjalankannya.

Seminar DPC Peradi Kediri tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran pandangan antara advokat dan aparat penegak hukum sehingga penerapan aturan pidana baru dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.

Catatan Redaksi: Berita ini dikemas ulang oleh Redaksi Media Investigasi Merah Putih berdasarkan informasi dari pemberitaan Ngopibareng.id. Redaksi menyusun kembali judul, struktur, sudut penyajian, dan narasi dengan gaya penulisan sendiri tanpa mengubah pokok informasi dan fakta utama dalam pemberitaan.