BANGKA SELATAN,mediainvestigasimerahputih.online – Aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan timah tanpa izin menggunakan metode terowongan bawah tanah atau lubang tikus di wilayah Dusun Air Banten Tilek, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Langkah tersebut dilakukan setelah aktivitas tambang tersebut menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media.

Saat tim aparat mendatangi lokasi, aktivitas penambangan dilaporkan sudah tidak lagi berlangsung. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa peralatan tambang diduga telah dipindahkan sebelum petugas tiba di lokasi, sehingga proses pemeriksaan lapangan tidak menemukan adanya kegiatan penambangan yang sedang berjalan. Aparat tetap melakukan pengecekan guna memastikan kondisi di lokasi serta mengumpulkan informasi pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kawasan yang menjadi lokasi dugaan aktivitas tambang diketahui berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Meski demikian, aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui kegiatan di lokasi.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Berbagai pihak berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Aparat menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam di wilayah Bangka Belitung.


Berita ini disusun berdasarkan pokok informasi dari pemberitaan Babel Pos, kemudian dikembangkan oleh Redaksi Media Investigasi Merah Putih dengan penyusunan, sudut pandang, dan narasi jurnalistik yang berbeda tanpa menyalin isi berita sumber secara utuh.